Corona di Bali
TP PKK dan BKKBN Bali Imbau Masyarakat Tunda Kehamilan di Masa Pandemi Covid-19
Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ni Luh Putu Putri Suastini, ibu rumah tangga memiliki peran ganda dalam melindungi keluarga, khususnya suami dan anak-anak
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Penggerak Pembina Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Bali terus menggaungkan bahaya hamil di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ni Luh Putu Putri Suastini, ibu rumah tangga memiliki peran ganda dalam melindungi keluarga, khususnya suami dan anak-anak.
Apalagi di saat masa pandemi Covid-19 seorang ibu akan memiliki tanggung jawabnya yang meningkat.
Di sisi lain, datangnya Covid-19 yang menyebabkan banyak pihak harus bekerja dan beraktivitas lebih banyak dari rumah.
• Pegawai PLN Cabang Karangasem Positif Covid-19, Loket PLN Ditutup Sementara
• Hilang Kendali Hingga Tabrak Tebing di Busungbiu Buleleng, Sopir dan Kernet Truk Tewas Tergencet
• Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60, Jaksa Bali Ziarah ke Taman Makan Pahlawan Pancaka Tirta
Situasi ini mengakibatkan semakin seringnya pasangan suami-istri untuk berkumpul menghabiskan waktu bersama, sehingga jumlah kehamilan tidak terhindari.
"Setiap orang boleh saja hamil karena itu adalah haknya sebagai manusia dan warga negara, tetapi sebaiknya jangan dululah hamil di masa pandemi, semua ini untuk kebaikan dan keselamatan pasangan usia subur. Kami selaku organisasi yang bersinergi dengan pemerintah meneruskan imbauan dari Kepala BKKBN Pusat sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan dan keselamatan kita semua," ujar Putri Suastini.
Namun jika sudah terjadi kehamilan tentunya protokol kesehatan dan protokol kehamilan harus diikuti.
"Hak warga untuk hamil dan hak mengimbau oleh pemerintah harus tetap sejalan beriringan karena memiliki makna dalam melindungi warga di daerahnya," kata dia.
Melalui imbauan agar menunda kehamilan ini pihaknya menegaskan bukan membatasi atau menghambat kehamilan.
Tetapi peran, kewajiban serta wewenang pemerintah untuk melindungi warganya adalah hal mutlak yang harus dilakukan, apalagi saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan resiko dari kehamilan akan memberi dampak bagi ibu yang sedang mengandung.
Dengan resiko yang tanggung sendiri kehamilan saat pendemi juga mengharuskan seseorang yang sedang mengandung untuk lebih ekstra memberikan perhatian terhadap jabang bayi di perutnya.
"Kami melakukan tugas sebaik-baiknya adalah untuk masyarakat, suksesnya kita bersama ada yang mengimbau ada yang mentaati," tegasnya.
Kepala Perwakilan BKKBN Bali, Agus Putro Proklamasi mengingatkan agar jangan ada kehamilan yang tidak terduga di usia muda saat pandemi Covid-19.
Menurutnya, BKKBN dalam tugasnya melakukan gerakan wajib BKKBN di lapangan dalam program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana (BanggaKencana).
• Kepala Wayan Sopian Remuk, Nyawa Melayang di Jalanan yang Terbilang Sepi dan Gelap
• Ini 5 Obyek Wisata di Bali yang Dibuka untuk Wisatawan, Ada Paket Menarik dan Diskon Tiket 20%
• Mabes TNI Distribusikan Ratusan Koli Alkes di Kodam IX/Udayana
Kependudukan keluarga berencana, khusus krama Bali, diajak untuk memantau pasangan usia subur dan konsolidasi penyediaan alat kontrasepsi.
Kepala BKKBN, Asto Wardoyo, mengimbau agar perempuan menunda kehamilan, tidak ada perempuan yang hamil di luar dugaan saat masa pendemi dan jangan ada kehamilan terencana.
Imbauan ini dikeluarkan berkaitan bahaya akibat imun ibu hamil yang akan menurun. Protokol kesehatan akan sangat mempengaruhi protokol ibu hamil yang disebabkan kunjungan K1-K4 harus sesuai dengan protokol kehamilan, karena paramedis juga fokus kepada pasien Covid-19.
Sehingga untuk kunjungan pemeriksaan ibu hamil harus melalui perjanjian bertemu dulu dengan dokter kandungan agar tidak terlalu lama menunggu di areal tunggu, sedangkan setelah pemeriksaan ibu hamil juga harus segera pulang.
Apabila kehamilan sudah terlanjur terjadi, maka protokol kehamilan yang harus dijalani juga harus lebih ketat dengan berbagai upaya salah satunya saat melakukan kunjungan K1 (kontrol) sampai dengan K4 (kontrol) harus dengan janji dokter, standarisasi makanan bergizi yang harus di konsumsi lengkap serta mengikuti persalinan yang berbeda dengan prosedur yang sudah ditentukan (klasifikasi III).
Sedangkan persalinan caesar harus dilakukan di rumah sakit.
Menurut, Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi hingga fasilitas kesehatan tingkat pertama (I), sehingga jika ada fasilitas kesehatan yang tidak menyiapkan alat kontrasepsi apalagi disaat pandemi maka akan dikenai sanski.
Ketersediaan delapan (8) jenis alat kontrasepsi ini disiapkan untuk jangka waktu satu tahun, sehingga tidak perlu diragukan.
Dari data yang tercatat di Perwakilan BKKBN Bali penggunaan alat kontrasepsi oleh masyarakat Bali menduduki nomor ke-14 dari 34 provinsi se-Indonesia.
Tercatat mulai dari saat pandemi dan sosialisasi penundaan kehamilan dilakukan hingga tanggal 29 Juni lalu, penggunaan alat kontrasepsi mengalami peningkatan dari target 4.416 menjadi 4.864.
Sedangkan tingkat kehamilan dari periode bulan April-Mei mengalami penurunan dari 2,29 perden menjadi 2,01 persen dan jumlah ibu hamil dari 18 ribu mengalami penurunan sebanyak 400 menjadi 17.600 orang. (*)