Corona di Bali
Baru Tiga Hotel di Denpasar yang Ajukan Sertifikasi Protokol Kesehatan
Sampai saat ini baru tiga hotel di Denpasar, Bali, yang mengajukan sertifikasi protokol kesehatan tatanan kehidupan era baru bagi pelaku usaha wisata
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sampai saat ini baru tiga hotel di Denpasar, Bali, yang mengajukan sertifikasi protokol kesehatan tatanan kehidupan era baru bagi pelaku usaha wisata ke Dinas Pariwisata Kota Denpasar.
Sertifikasi ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan berwisata di Kota Denpasar.
Apalagi dalam penerapan tatanan kehidupan era baru di masa pandemi Covid-19 ini.
Kadis Pariwisata Kota Denpasar Dezire Mulyani, Rabu (22/7/2020), mengatakan permohonan yang sudah masuk sedang dilakukan verifikasi oleh Dinas Pariwisata bersama dengan PHRI.
• Pemerintah Terus Berupaya Pulihkan Sektor Transportasi di Masa Pandemi Covid-19
• Update Kasus Covid-19 di Denpasar 22 Juli 2020: Sembuh Bertambah 23 Orang, Positif 38 Orang
Namun, jumlah yang mengajukan belum terlalu banyak.
"Untuk hotel baru tiga hotel yang sudah mengajukan," kata Dezire.
Dezire mengakui dalam mendapatkan sertifikat tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Ia mengatakan, kemungkinan pelaku usaha sedang mempersiapkan persyaratan untuk bisa mengajukan usulan.
"Karena syaratnya cukup banyak, kemungkinan pelaku usaha sedang melengkapi persyaratan," katanya.
• Satu Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Operasional Puskesmas Susut 2 Bangli Tutup Sementara
• Update Covid-19 di Bali 22 Juli 2020: Kasus Positif Bertambah 78 Orang, Sembuh 68 Orang
Dezire menambahkan, Pemkot Denpasar memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan dibukanya pariwisata domestik pada akhir Juli 2020 mendatang, serta pariwisata internasional pada September 2020 mendatang.
Untuk mendukung penerapan dunia pariwisata yang aman Covid-19, dan mewujudkan keamanan dan kenyamanan wisatawan diperlukan sertifikasi atas ketaatan dalam penerapan prokes.
Dezire menjelaskan, ruang lingkup yang disasar yakni hotel bintang 2, hotel bintang 1, hotel melati, homestay, vila, restoran, rumah makan, daya tarik wisata dan atraksi wisata termasuk tour dan travel.
"Di masa pandemi ini, sertifikat ini dapat menjadi acuan bagi wistawan untuk memilih lokasi menginap atau lokasi tempat wisata. Hal ini juga bisa menjadi keunggulan atau daya tarik tersendiri," kata Dezire.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kawasan-di-pantai-sanur-setelah-diterapkan-social-distancing.jpg)