Kejari Denpasar Mudahkan Pelanggar, Bisa Bayar dan Ambil Bukti Tilang via Gojek

Kerjasama dengan perusahaan moda trasportasi berbasis online itu meliputi pembayaran denda tilang dan pengambilan bukti tilang.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Penandatangan MoU antara Kejari Denpasar dan Gojek terkait pelayanan tilang. 

1. Pelanggar menghubungi WhatsApp (WA) admin Kejari di 081238401171 untuk konfirmasi jumlah yang harus dibayarkan

2. Pelanggar memesan Goshop, memasukan nomor surat tilang dan jumlah yang harus dibayarkan

3. Driver datang menunjukan nomor tilang dan membayar sesuai nominal yang tertera di aplikasi

4. Surat tilang diserahkan ke driver dan diantar ke pelanggar

Langkah urus tilang via Go Send:

1. Pelanggar menghubungi WhatsApp (WA) admin Kejari di 081238401171 untuk konfirmasi jumlah yang harus dibayarkan

2. Pelanggar melakukan pembayaran secara online melalui virtual account BRI

3. Pelanggar memesan Go Send dan memasukan nomor surat tilang

4. Driver datang menunjukan surat tilang dan mengambil barang bukti tilang

5. Barang bukti tilang diantar ke Pelanggar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved