Kejari Denpasar Mudahkan Pelanggar, Bisa Bayar dan Ambil Bukti Tilang via Gojek
Kerjasama dengan perusahaan moda trasportasi berbasis online itu meliputi pembayaran denda tilang dan pengambilan bukti tilang.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali mengeluarkan terobosan terbaru terkait pelayanan terhadap masyarakat.
Pasca meluncurkan tilang drive thru dan bekerjasama dengan Kantor Pos dalam hal pengiriman barang bukti, Kejari Denpasar kini bekerjasama dengan Gojek.
Kerjasama dengan perusahaan moda trasportasi berbasis online itu meliputi pembayaran denda tilang dan pengambilan bukti tilang.
Nantinya dalam pelayanan ini, para pelanggar tilang tidak harus datang ke Kejari Denpasar. Mereka cukup memanfaatkan layanan Go Shop atau Go Send yang ada di aplikasi Gojek untuk melakukan pembayaran tilang dan pengambilan barang bukti tilang.
• Tukad Taman Pancing Denpasar Kembali Berbusa, Kualitas Airnya di Bawah Baku Mutu
• Begini Tanda-tanda Jika Mengonsumsi Karbohidrat Berlebih
• Realisasi Anggaran Seragam Gratis di Badung belum Jelas,Disdikpora Akui Belum Ada Pembahasan Kembali
"Masyarakat bisa membayar denda tilang, dan itu bisa dibayarkan terlebih dahulu oleh Gojek. Yang penting bukti tilangnya ada, driver Gojek menyerahkan ke kami, dan ada catatannya. Lalu barang bukti tilang bisa dikembalikan dan diantar Gojek ke pelanggar," jelas Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Luhur Istighfar usai penandatangan MoU bersama pihak Gojek, Rabu (22/7/2020)
Luhur menyatakan, dengan adanya program ini akan mempermudah para pelanggar mengurus tilang. Juga sekaligus menjawab keluhan masyarakat.
"Kami memberikan pilihan kemudahan kepada masyarakat khususnya terkait pelanggaran tilang. Kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, mudah ke masyarakat," tegasnya.
"Kesulitan masyarakat yang selama ini sering kami dengar adalah kendala jarak. Misalnya, orang dari Gianyar atau Tabanan yang melakukan perjalanan ke Denpasar melakukan pelanggaran tilang. Otomatis yang ditunjuk PN Denpasar. Dengan kerjasama yang sebelumnya sudah kami lakukan dan kerjasama dengan pihak Gojek sekarang ini betul-betul sangat membantu pelayanan tilang," Imbuh Luhur.
Untuk saat ini pelayanan tilang via Gojek baru menjangkau radius 40 Kilometer.
Luhur pun berharap pelayanan ini nantinya bisa menjadi pemicu bagi kejaksaan lainnya mengadakan pelayanan ini.
"Jangkauan mencapai 40 KM, dihitung dari Kantor Kejari Denpasar. Jadi ada beberapa kabupaten yang bisa dijangkau," ucap Luhur.
Manager Government Relations East Java, Bali & Nusa Tenggara, Charli Raya menyebutkan, Kejari Denpasar adalah lembaga kejaksaan pertama di Bali yang diajak berkerjasama.
"Di Indonesia sendiri kami memulai kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Makassar, tapi layanannya tidak selengkap di sini (Kejari Denpasar). Di sini ada Go Shop dan Go Send. Ini pertama di Bali," jelasnya.
"Dalam kerjasama ini, pelanggar sangat dimudahkan. Apalagi situasi pandemi ini dan layanan publik tetap harus berjalankan," sambung Charli.
• Dr Aqua Dwipayana Motivasi Pegawai Telkom NTB
• Informasi Gugus Tugas Covid-19 Buleleng Diragukan Warganet, Suyasa Siap Tunjukkan Data Autentik
• Dua Jenazah PDP Covid-19 di Bali Akan Dikremasi, Ini Riwayat Penyakitnya
Langkah bayar tilang via Goshop :