Tukad Taman Pancing Denpasar Kembali Berbusa, Kualitas Airnya di Bawah Baku Mutu
Terkait adanya busa tersebut, setelah mendapat laporan dari masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sungai berbusa di Taman Pancing, Pemogan, Denpasar kembali terjadi pada Rabu (22/7/2020) pagi.
Terkait adanya busa tersebut, setelah mendapat laporan dari masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar pihaknya melakukan pengecekan.
Hal ini dikarenakan kejadian busa di Tukad Taman Pancing ini telah terjadi berkali-kali.
"Kami mengecek usaha yang menghasilkan limbah seperti usaha sablon, laundry dan usaha cuci mobil dan sepeda motor yang ada di sekitar sungai. Karena masih pandemi Covid-19, sidak ini kami lakukan bertahap," kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, IA Indi Kosala Dewi, saat dihubungi, Rabu (22/7/2020) sore.
• Begini Tanda-tanda Jika Mengonsumsi Karbohidrat Berlebih
• Realisasi Anggaran Seragam Gratis di Badung belum Jelas,Disdikpora Akui Belum Ada Pembahasan Kembali
• Daftar Penjualan Mobil Low MPV Hingga Juni 2020, Mobilio Ungguli Ertiga
Indi mengatakan saat pihaknya turun sekitar pukul 08.30 Wita, busa tersebut sudah tak ada.
"Busanya adanya pagi-pagi sekali. Kalau siang sudah hilang," kata Indi.
Selain melakukan pengecekan dan sidak, pihaknya juga melakukan uji lab sampel air di Taman Pancing.
Hasil pengujian ini akan keluar 5 hari mendatang.
Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan pengujian, dan diketahui kualitas airnya berada di bawah baku mutu.
"Hasil pengujian sebelumnya, airnya mengandung detergen dan aman untuk kulit. Memang kualitas airnya di bawah baku mutu, cuma belum begitu berbahaya. Yang berbahaya itu kalau ada warna yang pasti itu disebabkan pewarna textile," katanya.
Terkait limbah ini, pihaknya juga sudah pernah menindak pemilik usaha yang membuang limbah ke sungai tersebut.
Bahkan ada yang sudah disidang tipiring sebanyak dua kali dengan denda Rp 1.5 juta.
Karena kejadian ini berulang lagi, pihaknya pun akan meminta data usaha yang ada di sekitar sungai itu kepada pihak desa.
"Kami akan ke desa minta datanya agar bisa kami cek. Kalau masih bengkung kami akan sidangkan lagi," katanya.
• Informasi Gugus Tugas Covid-19 Buleleng Diragukan Warganet, Suyasa Siap Tunjukkan Data Autentik
• Dua Jenazah PDP Covid-19 di Bali Akan Dikremasi, Ini Riwayat Penyakitnya
• Ramalan Zodiak 23 Juli 2020: Taurus Jangan Berlebihan, Scorpio Stop Menyebarkan Kejelekan Orang!