Corona di Bali
Dua Jenazah PDP Covid-19 di Bali Akan Dikremasi, Ini Riwayat Penyakitnya
Kata Dirgayusa, yang bersangkutan juga diketahui merupakan kontak erat klaster Pasar Kidul Bangli.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bangli akan melakukan kremasi terhadap dua jenazah pada hari ini, Rabu (22/7/2020).
Dua jenazah yang dimaksud merupakan PDP yang dirawat di RSU Bangli, yang meninggal selang satu hari.
Humas GTPP Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa menjelaskan, sesuai informasi dari RSU Bangli, satu orang jenazah berinisial DPA diketahui meninggal pada tanggal 21 Juli pukul 22.55 Wita.
Jenazah wanita asal Banjar Blungbang, Kelurahan Kawan, Bangli itu diketahui merupakan rujukan dari RS BMC Bangli pada tanggal 10 Juli 2020.
Ia dirujuk dengan keluhan sesak sejak 10 hari, batuk, demam, pneumonia.
Kata Dirgayusa, yang bersangkutan juga diketahui merupakan kontak erat klaster Pasar Kidul Bangli.
"Yang bersangkutan telah menjalani tiga kali tes swab. Dua diantaranya memiliki hasil positif, dan satu negatif. Rencananya jenazah wanita 80 tahun itu akan dikremasi sesuai SOP Covid-19 di Krematorium Bebalang pada pukul 19.00 Wita," ujarnya.
Sedangkan jenazah kedua, kata Dirgayusa, berasal dari wilayah Banjar Siladan, Desa Tamanbali, Bangli, Bali.
Wanita 81 tahun yang diketahui merupakan Jero Mangku itu meninggal pada hari Rabu (22/7/2020) pukul 07.20 Wita.
Lebih lanjut diungkapkan, wanita berinisial NWT itu masuk ke RSU Bangli pada hari Selasa (21/7/2020) pukul 1.40 Wita.
Sesuai informasi, yang bersangkutan memiliki keluhan sesak sejak lima hari, demam, batuk, nyeri di dada kiri.
"Pada pasien telah dilakukan rapid test dengan hasil reaktif. Sedangkan test swab, kami masih menunggu hasilnya. Namun sesuai dengan SOP, kami akan melaksanakan penanganan jenazah dengan protokol Covid-19. Mengingat yang bersangkutan merupakan jero mangku, maka juga akan dilaksanakan kremasi. Saat ini prosesnya telah disiapkan oleh pihak keluarga. Kremasi dilaksanakan pukul 17.00 Wita di Setra Siladan," tandasnya.
Aturan Baru Terkait Karantina
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 kini menerapkan SOP terbaru.
Terdapat beberapa hal terbaru dimana salah satunya karantina bagi masyarakat terkonfirmasi positif virus corona hanya berlaku selama 10 hari.