Corona di Bali
Dua Jenazah PDP Covid-19 di Bali Akan Dikremasi, Ini Riwayat Penyakitnya
Kata Dirgayusa, yang bersangkutan juga diketahui merupakan kontak erat klaster Pasar Kidul Bangli.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Eviera Paramita Sandi
Ketika dikonfirmasi Selasa (21/7/2020), Dirgayusa menyebutkan, sesuai Permenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang penanganan Covid-19 yang berlaku 13 Juli, penanganan tracing kontak erat tidak lagi menggunakan rapid test.
Sesuai perubahan SOP, kontak erat langsung dikarantina selama 14 hari secara mandiri dibawah pengawasan puskesmas dan dinas kesehatan.
“Apabila dalam 14 hari menjalani karantina timbul gejala ringan seperti demam, sakit kepala, maka akan dilaksanakan swab. Sebaliknya jika tidak muncul gejala, maka tidak dilakukan test swab,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, GTPP Bali tidak lagi memberlakukan rapid test namun langsung dilakukan test swab.
Pada kasus suspek Covid-19, swab dilakukan sebanyak dua kali.
Apabila hasil swab pertama positif dan swab kedua negative, maka dilaksanakan karantina mandiri dirumah.
“Pelaksanaan dua kali test swab ini dilakukan dalam dua hari. Kami kurang memahami secara medis. Namun dari beberapa data memang ada hasil demikian, dimana hasil swab pertama positif dan hasil kedua negatif atau sebaliknya. Test swab ini diambil pada dua lokasi berbeda, ada yang di hidung ada yang di tenggorokan,” ucapnya.
Sementara bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid dengan bukti dua kali hasil swab menunjukkan hasil positif, selanjutnya dikarantina terpadu ke rumah karantina provinsi Bali.
Dalam hal ini, Dirgayusa menyebut perubahan SOP adalah pada masa karantina yang tidak melebihi waktu 10 hari.
“Apabila lebih dari 10 hari, walaupun hasilnya (test swab) belum negative, selanjutnya dilaksanakan karantina mandiri dirumah masing-masing atau dipulangkan. Menurut penjelasan dari kepala dinas kesehatan dan tim survailan, virus tersebut dianggap sudah tidak memiliki kekuatan untuk penularan,” ujarnya.
Pasca dipulangkan, Dirgayusa mengatakan, yang bersangkutan selanjutnya menjalani karantina mandiri.
Sedangkan masa karantina mandiri, ia mengaku dinas kesehatan yang akan menentukan.
Lebih lanjut disinggung soal pemberian logistic selama menjalani karantina mandiri, mantan Camat Kintamani itu mengatakan, berdasarkan hasil rapat GTPP Covid-19 Bangli, pemberian logistic tidak lagi dilaksanakan secara otomatis.
Pemberian logistic, imbuhnya, diberikan melalui permohonan dari Satgas Gotong Royong kepada GTPP Covid-19 Kabupaten.
“Nanti gugus tugas akan melakukan verifikasi untuk pencairannya,” katanya. (*)