Corona di Bali

Dua Jenazah PDP Covid-19 di Bali Akan Dikremasi, Ini Riwayat Penyakitnya

Kata Dirgayusa, yang bersangkutan juga diketahui merupakan kontak erat klaster Pasar Kidul Bangli.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Eviera Paramita Sandi
tribun bali/ fredy mercuri
Ilustrasi prosesi kremasi jenazah sesuai protokol Covid-19 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI -  Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bangli akan melakukan kremasi terhadap dua jenazah pada hari ini, Rabu (22/7/2020). 

Dua jenazah yang dimaksud merupakan PDP yang dirawat di RSU Bangli, yang meninggal selang satu hari.

Humas GTPP Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa menjelaskan, sesuai informasi dari RSU Bangli, satu orang jenazah berinisial DPA diketahui meninggal pada tanggal 21 Juli pukul 22.55 Wita.

Jenazah wanita asal Banjar Blungbang, Kelurahan Kawan, Bangli itu diketahui merupakan rujukan dari RS BMC Bangli pada tanggal 10 Juli 2020.

Ia dirujuk dengan keluhan sesak sejak 10 hari, batuk, demam, pneumonia.

Kata Dirgayusa, yang bersangkutan juga diketahui merupakan kontak erat klaster Pasar Kidul Bangli.

"Yang bersangkutan telah menjalani tiga kali tes swab. Dua diantaranya memiliki hasil positif, dan satu negatif. Rencananya jenazah wanita 80 tahun itu akan dikremasi sesuai SOP Covid-19 di Krematorium Bebalang pada pukul 19.00 Wita," ujarnya.

Sedangkan jenazah kedua, kata Dirgayusa, berasal dari wilayah Banjar Siladan, Desa Tamanbali, Bangli, Bali.

Wanita 81 tahun yang diketahui merupakan Jero Mangku itu meninggal pada hari Rabu (22/7/2020) pukul 07.20 Wita.

Lebih lanjut diungkapkan, wanita berinisial NWT itu masuk ke RSU Bangli pada hari Selasa (21/7/2020) pukul 1.40 Wita.

Sesuai informasi, yang bersangkutan memiliki keluhan sesak sejak lima hari, demam, batuk, nyeri di dada kiri.

"Pada pasien telah dilakukan rapid test dengan hasil reaktif. Sedangkan test swab, kami masih menunggu hasilnya. Namun sesuai dengan SOP, kami akan melaksanakan penanganan jenazah dengan protokol Covid-19. Mengingat yang bersangkutan merupakan jero mangku, maka juga akan dilaksanakan kremasi. Saat ini prosesnya telah disiapkan oleh pihak keluarga. Kremasi dilaksanakan pukul 17.00 Wita di Setra Siladan," tandasnya.  

Aturan Baru Terkait Karantina

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 kini menerapkan SOP terbaru.

Terdapat beberapa hal terbaru dimana salah satunya karantina bagi masyarakat terkonfirmasi positif virus corona hanya berlaku selama 10 hari.

Ketika dikonfirmasi Selasa (21/7/2020), Dirgayusa  menyebutkan, sesuai Permenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang penanganan Covid-19 yang berlaku 13 Juli, penanganan tracing kontak erat tidak lagi menggunakan rapid test.

Sesuai perubahan SOP, kontak erat langsung dikarantina selama 14 hari secara mandiri dibawah pengawasan puskesmas dan dinas kesehatan.

“Apabila dalam 14 hari menjalani karantina timbul gejala ringan seperti demam, sakit kepala, maka akan dilaksanakan swab. Sebaliknya jika tidak muncul gejala, maka tidak dilakukan test swab,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, GTPP Bali tidak lagi memberlakukan rapid test namun langsung dilakukan test swab.

Pada kasus suspek Covid-19, swab dilakukan sebanyak dua kali.

Apabila hasil swab pertama positif dan swab kedua negative, maka dilaksanakan karantina mandiri dirumah.

“Pelaksanaan dua kali test swab ini dilakukan dalam dua hari. Kami kurang memahami secara medis. Namun dari beberapa data memang ada hasil demikian, dimana hasil swab pertama positif dan hasil kedua negatif atau sebaliknya. Test swab ini diambil pada dua lokasi berbeda, ada yang di hidung ada yang di tenggorokan,” ucapnya.  

Sementara bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid dengan bukti dua kali hasil swab menunjukkan hasil positif, selanjutnya dikarantina terpadu ke rumah karantina provinsi Bali.

Dalam hal ini, Dirgayusa menyebut perubahan SOP adalah pada masa karantina yang tidak melebihi waktu 10 hari.

“Apabila lebih dari 10 hari, walaupun hasilnya (test swab) belum negative, selanjutnya dilaksanakan karantina mandiri dirumah masing-masing atau dipulangkan. Menurut penjelasan dari kepala dinas kesehatan dan tim survailan, virus tersebut dianggap sudah tidak memiliki kekuatan untuk penularan,” ujarnya.

Pasca dipulangkan, Dirgayusa mengatakan, yang bersangkutan selanjutnya menjalani karantina mandiri.

Sedangkan masa karantina mandiri, ia mengaku dinas kesehatan yang akan menentukan.

Lebih lanjut disinggung soal pemberian logistic selama menjalani karantina mandiri, mantan Camat Kintamani itu mengatakan, berdasarkan hasil rapat GTPP Covid-19 Bangli, pemberian logistic tidak lagi dilaksanakan secara otomatis.

Pemberian logistic, imbuhnya, diberikan melalui permohonan dari Satgas Gotong Royong kepada GTPP Covid-19 Kabupaten.

“Nanti gugus tugas akan melakukan verifikasi untuk pencairannya,” katanya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved