Kejati Bali Sita Kendaraan dan Tanah Milik Tri Nugraha, Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Pidsus Kejati Bali kembali menyita aset, berupa kendaraan dan tanah milik mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Kajati Bali Erbagtyo Rohan (kanan) didampingi Wakajati Bali Asep Maryono (tengah) dan Aspidsus Kejati Bali Sucitrawan (kiri) saat menunjukkan kendaraan sitaan yang disinyalir terkait perkara gratifikasi dan TPPU dengan tersangka Tri Nugraha. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Pidana Pidsus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menyita aset, berupa kendaraan dan tanah milik mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha.

Total ada 8 unit kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sebanyak empat unit telah disita penyidik.

Pula tanah perkebunan karet seluas 250 hektare yang berada di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjadi barang sitaan.

Aset-aset tersebut diduga terkait tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tri Nugraha sendiri telah menyandang status tersangka perkara gratifikasi sejak 12 November 2019.

Kembali Kejati Bali menetapkan Tri Nugraha sebagai tersangka terkait TPPU.

"Penyidikan sudah kami mulai dari bulan Agustus 2019. Sudah jalan 11 bulan. Setelah penetapan Tri sebagai tersangka perkara gratifikasi, lalu kami kembangkan. Kami juga mendapatkan laporan dari PPATK mengenai transaksi keuangan Tri. Tapi tidak bisa dijadikan alat bukti dan menjadi petunjuk bagi kami membuka kasus ini," jelas Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bali Asep Maryono disela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60, Rabu (22/7/2020).

Mengenai perkara TPPU, Asep menyatakan, saat ini sedang berjalan dan masih terus didalami.

Bahkan dikatakannya, Kejati Bali telah menurunkan tim ke sejumlah daerah di Indonesia untuk menelusuri dan mencari aset Tri yang terkait dengan perkara tersebut.

"Perkara TPPU-nya sekarang on progres. Kami telah mengirimkan tim ke sejumlah daerah, Bandung, Jakarta dan Malang untuk mencari aset TN," ungkapnya.

"Ini kami juga berbekal analisis PPATK, memeriksa sejumlah orang, termasuk pihak Bank BNI, BCA, Bank Jabar Banten, Bank Mandiri, Bank BTPN dan Bank BPD Bali," sambung Asep.

Pria yang ditunjuk sebagai koordinator penanganan perkara Tri Nugraha ini kembali membeberkan, dari hasil penyidikan telah disita 12 unit kendaraan, aset berupa tanah di 14 lokasi.

"Hari ini yang bersangkutan dengan sukarela mau menyerahkan 250 hektare kebun karet di Lubuk Linggau. Tapi kami harus mengecek keberadaan tanah tersebut. Semoga besok pagi kami sudah mendapatkan surat-surat lengkapnya," terangnya.

Pihaknya berharap mendapat nilai yang signifikan dari perkara TPPU antara yang diperoleh Tri Nugraha selama menjabat dengan aset yang telah sita kejaksaan.

Asep kembali menegaskan akan terus mengejar seluruh aset Tri Nugraha yang terkait dengan TPPU ini.

"Mengenai nilai aset, kami belum melakukan penghitungan. Ada beberapa aset tidak atas nama Tri. Termasuk ada rekening atas nama orang lain. Sehingga kami harus menelusuri. Ada yang transfernya ke si A dulu, lalu ditransfer lagi ke si B baru ke TN. Ada yang transfer langsung ke TN. Ada juga yang disuruh buka rekening tabungan, tapi buku tabungannya diambil. Banyak modus yang harus kami gali," ungkap Asep.

Terkait penahanan, Asep belum bisa memastikan.

"Kami harus menguji dulu batas waktu penyelesaian perkara. Kami tidak mau orang yang kami tahan lepas demi hukum. Selama ini yang bersangkutan kooperatif saat dipanggil," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Erbagtyo Rohan berjanji akan segera menuntaskan perkara ini.

"Sejak bertugas kami fokus mendalami materi perkara ini. Setelah kami pelajari, kami minta kepada penyidik untuk segera menuntaskannya. Janji saya, secepat dan semaksimal mungkin akan menuntaskan perkara ini. Dalam perkembangannya, kami kembali menyita aset TN dan itu upaya kami mengembalikan kerugian negara," tegas pria yang baru dua bulan menjabat sebagai Kajati Bali ini.

Erbagtyo Rohan juga mengatakan, memang ada indikasi aliran berupa gratifikasi kepada yang bersangkutan.

Ada indikasi aliran uang dalam jumlah tertentu.

"Itu kami kejar dan kami dalami. kami tidak berhenti sampai disitu, kami mencoba kebelakang. Ada tidak peran yang bersangkutan berkaitan dengan TPPUnya," ucap mantan Direktur Keuangan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung ini.

Sementara itu pantauan di Kejati Bali, tampak Tri Nugraha hadir di Kejati Bali.

Tri Nugraha tidak sendirian, ia dikawal beberapa orang masuk ke salah satu ruangan di Kejati Bali.

Saat dikonfirmasi, Kajati Bali membenarkan Tri Nugraha datang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Iya, yang bersangkutan diperiksa," jelas Erbagtyo Rohan.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved