Idul Adha 2020
Panduan Sholat Idul Adha & Penyembelihan Hewan Qurban di Bali, MUI: Utamakan Protokol Kesehatan
Panduan pelaksanaan Sholat Idul Adha 2020 atau 1441 H di tengah pandemi Covid-19, resmi dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ady Sucipto
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Panduan pelaksanaan Sholat Idul Adha 2020 atau 1441 H di tengah pandemi Covid-19, resmi dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali pada Selasa (21/7/2020).
MUI Bali mengeluarkan panduan pelaksanaan Sholat Idul Adha 2020 atau 1441 H di tengah pandemi Covid-19, Kamis (16/7/2020).
Yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Provinsi Bali, M. Taufik As’adi; Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Made Rentin; Kakanwil Kankemenag Provinsi Bali, Komang Sri Marherni; Senator DPD RI Utusan Provinsi Bali, Bambang Santoso.
Di saat pandemi Covid-19 masih melanda di sejumlah daerah di Bali, pelaksanaan Sholat Idul Adha harus menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan Sholat Idul Adha harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
1. Penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1441H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan ibadah
f. Menerapkan inim pkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter
g. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak amal, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit
i. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat
2) Membawa sajadah/alas shalat masing-masing
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan 4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
7) Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali juga mengeluarkan panduan penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2020 atau 1441 H selama pandemi Covid-19.
Di saat pandemi Covid-19 masih melanda di sejumlah daerah di Bali, penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2020 atau 1441 H tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2020 atau 1441 H harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
1. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerjasama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
2. Dalam hal ketentuan pada poin 2 (dua) tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
3. Untuk mengurangi kerumunan, pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
4. Penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah/Gugus Tugas Daerah:
a. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik (yang berhak menerima).
b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) scbcls bertemu anggota keluarga.
c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
2) Menerapkan system satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (*)