Corona di Bali

Swab Test PCR di Buleleng Hanya untuk Pasien Covid-19 Bergejala Berat

Pasien Covid-19 yang tidak bergejala sama sekali, atau bergejala ringan dan sedang, kini tidak lagi dilakukan swab test dengan metode PCR

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sekda Buleleng, juga sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan RI mengubah skema penanganan Covid-19.

Salah satu yang menarik, pasien Covid-19 yang tidak bergejala sama sekali, atau bergejala ringan dan sedang, kini tidak lagi dilakukan swab test dengan metode PCR.

Untuk menentukan apakah pasien dengan tiga kriteria itu positif terpapar Covid-19, cukup menggunakan hasil diagnosis klinis dari dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

Demikian disampaikan Sekda Buleleng, juga sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa saat ditemui sesuai mengadakan rapat bersama sejumlah perwakilan tenaga kesehatan, dalam menindaklanjuti revisi 5 Keputusan Menteri Kesehatan, Rabu (22/7/2020).

Suyasa menyebutkan, swab test dengan metode PCR nantinya hanya akan dilakukan terhadap pasien dengan gejala berat.

Hal ini juga bekaitan dengan proses penanganannya.

Dimana hanya pasien yang memiliki gejala berat dan sedang yang akan diisolasi di RS Pratama Giri Emas.

Sementara untuk pasien tidak bergejala dan bergejala ringan akan menjalani isolasi di tempat yang telah disiapkan Pemprov Bali (bukan di rumah sakit).

Namun apabila pihak keluarga meminta pasien diisolasi di rumah, maka keluarga pasien harus siap menanggung segala risiko yang terjadi, serta rekomendasinya akan dikeluarkan oleh Pemprov Bali.

"Swab PCR hanya dilakukan terhadap pasien dengan gejala berat. Sementara yang tidak bergejala, ringan dan sedang tidak di-PCR, cukup menggunakan keputusan hasil diagnosis klinis dari DPJP. Jadi hasil diagnosis klinis inilah yang menentukan apakah pasien termasuk sebagai pasien Covid-19 atau bukan," jelasnya.

Dalam revisi 5 Keputusan Menteri Kesehatan itu, juga diatur terkait penanganan jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19.

Dimana jenazah hendaknya harus sudah dikubur atau dikremasi dalam kurun waktu 24 jam.

Namun dalam rapat, Dokter Forensik RSUD Buleleng dr Klarisa Salim mengusulkan agar waktu penguburan atau kremasi bisa lebih diperpanjang, mengingat dalam tradisi umat Hindu, proses penguburan atau kremasi harus menggunakan dewase (hari baik).

"Jika menunggu hari baik, maka jenazah harus dilakukan proses disinfeksi. Ini akan kami konsultasikan ke provinsi dulu, apakah diizinkan. Karena dalam Permenkes menjelaskan penguburan atau kremasi pasien Covid-19 harus dilakukan dalam waktu 24 jam," terangnya.

Skema baru ini sejatinya sudah berlaku sejak 17 Juli 2020 lalu, namun Suyasa mengaku masih membutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi agar skema baru ini dapat dipahami oleh semua pihak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved