Berita Banyuwangi
Jemput Bola Urus Adminduk, Mudahkan Warga Banyuwangi di Tengah Pandemi Covid-19
Petugas adminduk secara rutin turun ke warga-warga desa yang akan melakukan pengurusan surat kependudukan.
Apalagi saat ini ada perubahan peraturan adminduk. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, pencetakan dokumen adminduk (kecuali KTP-el dan KIA) tidak lagi menggunakan blanko seperti yang sebelumnya.
Namun diganti dengan kertas HVS A4 80gram berwarna putih. Dokumen diterbitkan dengan menggunakan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam bentuk QR code.
Dokumen yang terbit sebelumnya masih berlaku dan tidak perlu diganti apabila tidak ada perubahan data hilang atau rusak.
"Dengan adanya perubahan ini, kami harap masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan adminduk. Masyarakat cukup melakukan pengajuan dari rumah melalui nomor pelayanan yang telah disediakan. Nantinya masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen adminduk melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)," jelas Djuang.
Selain itu, dokumen kependudukan yang sudah berbasis elektronik atau telah TTE, sudah tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Untuk proses autentifikasi berkas dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi VeryDS di Play Store. (*)