Idul Adha 2020
Makna dan Tujuan Ibadah Kurban di Hari Raya Idul Adha 1441 H, Sekaligus Tips Memilih Hewan Kurban
Sepekan lagi umat Islam di seluruh dunia termasuk Indonesia akan merayakan hari raya Idul Adha 1441 H atau yang akan jatuh pada Jumat tanggal 31 Juli
TRIBUN-BALI.COM, -- Sepekan lagi umat Islam di seluruh dunia termasuk Indonesia akan merayakan hari raya Idul Adha 1441 H atau yang akan jatuh pada Jumat tanggal 31 Juli 2020.
Pada hari raya Idul Adha 1441 H nanti, umat Islam akan merayakan Sholat Idul Adha yang kemudian disusul dengan penyembelihan hewan kurban Idul Adha.
Tak mengherankan jika saat ini, di sekitar kita maupun di lingkungan lain banyak bermunculan pedagang hewan kurban Idul Adha.
Dilansir via Kontan.co.id, ibadah kurban bertujuan untuk menghilangkan sikap egoisme, nafsu serakah, dan sifat individual dalam diri seorang muslim.
Menurut menjelasan Ustaz Abdul Somad dalam berbagai ceramahnya, berdasarkan mahzab Hanafi ibadah kurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu.
Pertimbangannya salah satunya karena Nabi Muhammad tidak pernah meninggalkan ibadah kurban ini.
• Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha di Bali Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
• Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha 2020 Bahasa Indonesia dan Inggris, Kirim ke Orang-orang Tersayang
• Idul Adha 2020, Keutamaan dan Amalan Sunnah 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
Sedangkan berdasarkan mahzab Syafii, mahzab Maliki, dan mahzab Hambali, yang mengatakan sunah muakad, atau hukum mendekati wajib.
Pendapat mayoritas adalah sunat muakad sering disebut jumhur alias mayoritas dari ulama.
Mampu, menurut mahzab Syafii adalah yang mampu memenuhi kebutuhan pokok dirinya, orang yang wajib dia nafkahi selama empat hari (10-11-12 dan 13 Dzulhijjah) dan sanggup membeli hewan kurban.
Untuk itu, ada baiknya kita memyimak kembali apa saja persyaratan hewan kurban agar ibadah penyembelihan hewan kurban sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW atau sesui dengan syariat.
Pertama, syarat sahnya hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba.
Bisa juga sejenis hewan sapi misalnya kerbau, karena hakikatnya sama dengan sapi sebagai hewan ternak sehingga diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban Idul Adha.
Syarat kedua, usianya hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban Idul Adha, adalah sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at.
Adapun umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini;
Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.