8 Fakta dan Data tentang Beam Marcus, Buronan Interpol, Produksi Video Porno yang Ditangkap di Bali

Selama di Bali, dari bulan Januari sampai Juli, dia memproduksi film porno dan menjual alat-alat ini (alat bantu seks)

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Kambali
Tribun Bali / Rizal Fanany
Tersangka Beam Marcus Elliott warganegara Amerika dihadirkan saat Konferensi pers penangkapan DPO Interpol di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (24/7/2020). 

Kepolisian setempat mengeluarkan red notice ke Interpol.

Buronan Interpol Produksi Film Porno di Bali, Sang Buronan Jadi Pemain Sekaligus Sutradara

3. Masuk ke Bali dengan paspor palsu

Beam Marcus ditangkap di sebuah vila yang ada di Kabupten Badung, Bali, Kamis (23/7/2020) malam.

Ia masuk Bali pada akhir Januari dengan menggunakan paspor palsu.

Berdasarkan informasi tersebut, Polda Bali melacak keberadaannya di Bali.

Pria berusia 50 tahun itu masuk Bali menggunakan paspor palsu.

“Paspor yang dipakai palsu, itu sudah dibatalkan oleh pemerintah AS. Jadi setelah diketahui, USMS, mereka mengecek semuanya ternyata gak ada nama dari yang bersangkutan. Kemudian dicek lagi ternyata dia menggunakan paspor yang lain,” kata Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose.

BREAKING NEWS: Polda Bali Berhasil Tangkap Buronan Interpol Asal Amerika

4. Sempat ditahan Pemerintah AS

Beam Marcus sempat di tahan oleh pemerintah Amerika Serikat dan pada saat disidang ia tidak datang dan melarikan diri.

"Yang bersangkutan ini melakukan kejahatan di Chicago, AS. Mulai Maret 2015-Oktober 2019 dengan beberapa korban," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose.

Golose mengatakan, Marcus sempat disidangkan dan ditahan di Amerika Serikat pada 4-12 September 2019.

Namun, dengan membayar jaminan, ia dilepaskan. Lalu pada 10 Januari 2020, saat hendak disidangkan, Marcus menghilang dan terbang ke Bali, Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai Izinkan Buronan Interpol 7 Triliun Tinggal di Vila, Kini Kabur Entah Kemana

5. Sudah 7 Bulan Tinggal di Bali

Satgas CTOC bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap subjek red notice tersebut di Bali.

Beam Marcus telah tinggal selama 7 bulan di Bali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved