Buronan Interpol Amerika Garap Video Porno di Bali, 7 Bulan Terus Berpindah Dari Ubud Sampai Badung

Hingga saat ini, Polda Bali saat ini masih mendalami pemeriksaan apakah ia melibatkan orang lokal atau tidak dalam video porno yang dibuat.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Rizal Fanany
Tersangka Beam Marcus Elliott warga negara Amerika dihadirkan saat Konferensi pers penangkapan DPO Interpol di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (24/7/2020). Dia melakukan kasus Penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000 di Amerika dan membuat video porno untuk diunggah ke internet. 

Ia sempat di tahan oleh pemerintah Amerika Serikat dan pada saat disidang ia tidak datang dan melarikan diri 

"Yang bersangkutan ini melakukan kejahatan di Chicago, AS. Mulai Maret 2015-Oktober 2019 dengan beberapa korban," kata Kapolda Bali

Golose mengatakan, Marcus sempat disidangkan dan ditahan di Amerika Serikat pada 4-12 September 2019.

Namun, dengan membayar jaminan, ia dilepaskan.

Lalu pada 10 Januari 2020, saat hendak disidangkan, Marcus menghilang dan terbang ke Bali, Indonesia.

Ia masuk Bali pada akhir Januari dengan menggunakan paspor palsu.

Kepolisian setempat mengeluarkan red notice ke Interpol.

Berdasarkan informasi tersebut, Polda Bali melacak keberadaannya di Bali.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved