Bupati Gianyar Tak Mau Intervensi Dinas PUPR, Pemkab Gianyar Renovasi Total Pasar Umum Sukawati
Renovasi total juga akan dilakukan terhadap Pasar Umum Sukawati, yang saat ini dalam tahap menyiapkan tempat relokasi pedagang.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Renovasi besar-besaran terhadap pasar di Kabupaten Gianyar, Bali di tahun 2020 ini rupanya tidak hanya sampai di Pasar Umum Gianyar.
Namun renovasi total juga dilakukan terhadap Pasar Umum Sukawati, yang saat ini dalam tahap menyiapkan tempat relokasi pedagang.
Bupati Gianyar, Made Mahayastra menyebut saat ini dalam tahap teknis dan pihaknya telah memberikan kewenangan penuh terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Data dihimpun Tribun Bali, Minggu (29/7/2020), pihak rekanan dari PT Karya Dinas Masari telah melakukan pekerjaan menyiapkan tempat relokasi di Jalan Pantai Purnama, tepatnya di Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Gianyar.
• Perbaiki 472 Rumah, Program Bedah Rumah di Gianyar Tetap Jalan di Masa Pandemi
• Ini Cara Seseorang Redakan Amarah Berdasarkan Golongan Darah
• Pengamat Sosial Unud Ini Menilai Rapid Test Sebagai Syarat Administrasi Layak Dicabut
Tempat relokasi tersebut sebelumnya merupakan lahan pertanian.
Dan, saat ini para pekerja tengah bekerja mendatarkan lahan tersebut.
Meski demikian, papan proyek yang biasanya menginformasikan anggaran hingga lama waktu pengerjaan proyek, saat ini belum tampak di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar, Luh Gede Eka Swary membenarkan, para pedagang di Pasar Umum Sukawati akan dipindahkan ke tempat tersebut selama proses renovasi pasar.
Kata dia, jumlah pedagang yang direlokasi sebanyak 831 orang.
“Sesuai data yang telah kita terima, jumlah pedagang yang berjualan di Pasar Umum Sukawati sebanyak 831 pedagang,” ujar Eka.
Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra mengatakan, saat ini renovasi Pasar Umum Sukawati sudah memasuki proses teknis.
Dimana semua kewenangan, mulai dari proses tender dan lainnya merupakan urusan PUPR Gianyar.
Mahayastra menegaskan, pihakya tidak memiliki wewenang mengintervensi proses tersebut.
"Sekarang urusannya sudah teknis, kewenangan sudah ada di Kepala Dinas PU, bupati tidak boleh mengintervensi,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas PUPR, Wayan Karya belum bisa dikonfirmasi.