Ini Pengakuan Tukang Pijit Cabul di Surabaya: Sebut Tak Tahan Lihat Kemolekan Istri Pelanggan

Ulah bejat tukang pijat di Surabaya, Jawa Timur, yang terpergok setubuhi istri pelanggannya diungkap oleh polisi.

Editor: Ady Sucipto
Net
Ilustrasi 

"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sengaja Tanpa Celana Dalam, Tukang Pijat Panggilan di Surabaya Setubuhi Istri Saat Suami Menunggu, 

(Luhur Pambudi)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved