Corona di Bali

Banyak Tempat Usaha di Denpasar Buka Hingga Lewat Pukul 21.00 WITA, Sudah Tak Ada Pembatasan?

Di beberapa ruas jalan atau wilayah di Denpasar kerap ditemukan banyak warung atau tempat usaha yang buka hingga larut malam

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Putu Supartika
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Setelah adanya penerapan tata kehidupan baru atau new normal  di Bali sejak tanggal 9 Juli 2020 lalu, banyak pelaku usaha di Denpasar yang sudah membuka tempat usahanya hingga melewati pukul 21.00 Wita.

Di beberapa ruas jalan atau wilayah di Denpasar kerap ditemukan  banyak warung atau tempat usaha yang buka hingga larut malam.

Padahal pembatasan jam operasional di Kota Denpasar masih berlaku.

 Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai yang diwawancarai, Selasa (28/7/2020) siang mengatakan saat ini pembatasan jam operasional di Denpasar masih berlaku.

"Sampai sekarang pembatasan operasional masih tetap. Semua warung, pertokoan dan usaha lainnya harus sudah tutup pukul 21.00 Wita,” kata Dewa Rai.

Ia menambahkan, sebelum Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) direvisi, pembatasan tersebut masih berlaku.

Dewa Rai menambahkan, terkait revisi pembatasan jam operasional ini masih dalam tahap pembahasan dan sedang dilakukan proses revisi Perwali.

“Selama belum dilakukan revisi ya tetap berlaku,” imbuhnya.

 Walaupun saat ini sudah memasuki new normal, bukan berarti normal seperti sebelum pandemi.

Masyarakat diharapkan sadar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan apalagi sampai saat ini masih terjadi penularan Covid-19.

“Denpasar memang sudah zona oraanye, tapi kan masih ada penularan dengan tingkat sedang. Kami imbau masyarakat untuk ikut mendukung agar Denpasar bisa zona kuning bahkan jadi zona hijau. Apalagi kita semua sudah berjuang kurang lebih 5 bulan, mari tetap jalankan dan jangan kendor,” katanya.

 Terkait adanya pelanggaran pembatasan jam operasional, pihaknya mengaku akan melakukan penjagaan dengan lebih ketat.

“Nanti dari tim Gugus Tugas yang bertugas akan diterjunkan untuk melakukan pembinaan. Kami mengerti dengan kondisi masyarakat saat ini, akan tetapi penerapan protokol kesehatan harus tetap diketatkan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19,” kata Dewa Rai

Pedagang Diberi Teguran 

Adapun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar bersama Kelurahan Pemecutan melaksanakan kegiatan pemantauan penerapan protokol kesehatan para pedagang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved