Gaji Selangit, Wakil Ketua MPR Pertanyakan Gaji Direksi Pelaksana Kartu Prakerja Capai Rp 77,5 Juta

Perpres tersebut mengatur jajaran direksi Program Kartu Pra Kerja yang gemuk dengan gaji yang selangit,

Editor: Kambali
Google Images
Ilustrasi 

“Hak keuangan itu diambil sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sehingga akan semakin memberatkan keuangan negara," tegas Syarief Hasan seperti dilansir Antara.

Dia mengaku heran dengan langkah Pemerintah yang cenderung inkonsisten.

Terkait Penerima, Platform Digital dan Anggota, Jokowi Teken Revisi Perpres Baru Kartu Prakerja

Sebab, beberapa waktu yang lalu, Pemerintah membubarkan 18 lembaga karena dianggap membebani keuangan negara dan beririsan dengan kementerian tertentu. Padahal, ada beberapa lembaga yang masih dibutuhkan.

“Pemerintah membubarkan lembaga negara yang masih dibutuhkan. Misalnya, KP3EI yang menjalankan MP3EI terintegrasi dengan MP3KI yang terbukti menumbuhkan ekonomi sampai 6,5 persen, menurunkan kemiskinan dari 16,7 persen menjadi 10,9 persen, dan menekan pengangguran dari 11 persen menjadi 5,7 persen di zaman SBY," ujarnya.

Pemerintah Segera Buka Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang IV, Begini Penjelasannya

Dilansir dari beleid tersebut, Manajemen Pelaksana akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial.

Setiap level jabatan pada Manajemen Pelaksana memperoleh hak keuangan berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut:

1. Direktur Eksekutif sebesar Rp 77.500.000

2. Direktur Operasi sebesar Rp 62.000.000

3. Direktur Teknologi sebesar Rp 58.000.000

4. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp 54.250.000

5. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47.000.000

6. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar RP 47.000.00

"Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat bersih atau neto," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) beleid tersebut, seperti dilansir Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Itu berarti, hak keuangan yang akan diterima oleh Direktur Eksekutif dan jajaran direktur lainnya merupakan penghasilan setelah dipotong pajak.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Hari Ini 26 Mei 2020, Begini Caranya Mendaftar

Di samping hak keuangan, mereka juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Besaran biaya perjalanan dinas untuk Direktur Eksekutif yaitu setara dengan biaya perjalanan dinas seseorang dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

Sedangkan, besaran biaya perjalanan dinas bagi direktur yaitu setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," imbuh Perpres tersebut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved