Corona di Bali
Koster Keluarkan Syarat bagi Wisatawan Nusantara ke Bali, Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19
Dalam surat edarannya itu, Koster mensyaratkan bahwa wisatawan nusantara ke Pulau Dewata harus bebas dari Covid-19.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Selama melaksanakan aktivitas wisata di Pulau Dewata, wisatawan diminta olehnya berkewajiban melaksanakan protokol tatanan kehidupan Bali era baru sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali.
Berbagai ketentuan tersebut di antaranya yaitu menggunakan masker/pelindung wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk; dan melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); menutup hidung dan mulut dengan tisu atau saputangan pada saat bersin dan batuk.
Tak hanya itu, wisatawan juga diminta untuk menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut; menjalani pengukuran suhu tubuh; membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan.
Wisatawan juga harus bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVlD-19; dan menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.
Selama berada di Bali, Wisatawan dihimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.
"Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI. Wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini. Bagi wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya. (*)