Corona di Bali
Koster Keluarkan Syarat bagi Wisatawan Nusantara ke Bali, Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19
Dalam surat edarannya itu, Koster mensyaratkan bahwa wisatawan nusantara ke Pulau Dewata harus bebas dari Covid-19.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana membuka pariwisata pada 31 Juli 2020 mendatang untuk wisatawan nusantara/domestik.
Guna menyambut pembukaan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat edaran nomor 15243 tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali.
Dalam surat edarannya itu, Koster mensyaratkan bahwa wisatawan nusantara ke Pulau Dewata harus bebas dari Covid-19.
Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis reaksi rantai polimerase atau Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimum hasil non-reaktif dari test cepat (rapid test) dari instansi yang berwenang.
• Pemkab Buleleng Krisis Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa
• Melalui SPK, Badan Standarisasi Nasional Dukung Program Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19
• Kasus Covid-19 yang Terjadi di Kantor Pemerintahan Tinggi, Menpan RB Sarankan WFH Sementara
"Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif
rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 hari sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan," kata Koster dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Selasa (28/7/2020) sore.
Ia mengatakan, wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan tes, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.
Sementara bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, maka mereka berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.
"Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali," kata dia.
Apabila ada wisatawan positif terjangkit Covid-19 berdasarkan uji swab maka akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali.
Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.
Patuhi Protokol
Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini menambahkan, sebelum berangkat ke Bali setiap wisatawan berkewajiban mengisi aplikasi LOVEBALI.
"Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI," terangnya.
• Hotman Paris Minta Gubernur Bali dan Polda Bali Bawa Oknum Musisi Bali ke Kuburan Korban Covid-19
• Posisi Bill Gates sebagai Orang Terkaya Kedua Dunia Semakin Kokoh, Berapa Total Hartanya Sekarang?
• Polres Karangasem Tindak 106 Pelanggar Selama Operasi Patuh Lempuyang 2020 di Karangasem