Polres Karangasem Tindak 106 Pelanggar Selama Operasi Patuh Lempuyang 2020 di Karangasem

Polres Karangasem telah menindak sekitar 106 pelanggar selama Operasi Patuh Lempuyang 2020.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Petugas Kepolisian memberikan arahan ke pengendara saat mengelar operasi lempuyang 2020 di Karangasem, Selasa (28/7/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Polres Karangasem telah menindak sekitar 106 pelanggar selama Operasi Patuh Lempuyang 2020.

Terhitung dari tanggal 23 Juli sampai 27 Juli 2020.

Pelanggarannya karena tidak membawa surat-surat dan kelengkapan lain.

Seperti SIM, STNK, dan tidak pakai helm.

Melalui SPK, Badan Standarisasi Nasional Dukung Program Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19

Selama Pandemi Covid-19, Dapur Umum SOS Kota Denpasar Sudah Bagikan 28.000 Nasi Bungkus

Kasus Covid-19 yang Terjadi di Kantor Pemerintahan Tinggi, Menpan RB Sarankan WFH Sementara

Kepala Satlantas Polres Krangasem, AKP Debi Wiharjayadi mengungkapkan, ratusan pengendara yang ditindak tersebar dari beberapa desa.

Operasi ini bekerjasama dengan bagian lain.

Seperti Sabhara Polres Karangasem, Intel Polres Karangasem, dan anggota Propam sebagai pengawasan terhadap operasi.

"Operasi patuh lempuyang digelar dengan tujuan tekan angka pelanggaran dan kecelakaan khususnya di wilayah hukum Polres Karangasem. Dari tanggal 23 Juli - 27 Juli, sudah menindak 106 pelanggar dengan tindakan tilang dan berupa teguran,”kata Kepala Satlantas, Deby Wiharyadi, Selasa (28/7/2020).

Ditambahkan, tindakan bentuk tilang diberikan ke pengendara yang melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan.

Satu diantaranya tak memakai helm standar SNI, pengemudi dibawah umur serta pengendara melawan arus.

Pengendara yang lupa bawa surat-surat haanya diberi teguran.

“Kalau pengemudi yang lupa membawa surat ijin mengemudi atau lupa mengunakan masker kita beri teguran. Tapi kalau pengendara tidak mengunakan helm atau melawan arus ditilang,” ucap Kepala AKP Deby Wiharjayadi.

Pelanggaran yang ditilang didominasi oleh pelanggaran tanpa helm dan melawan arus.

Mereka sebagian besar beralasan karena rumah dekat dan tidak mau lewat jalur memutar.

Padahal apa yang dilakukan sangat beresiko sebabkan kecelakaan.

Petugas meeminta pengendara mematuhi aturan.

Pelaksanaan operasi kedepankan tindakan pendekatan dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan melalui kegiatan patroli dialogis kepada pengendara.

Tidak mengesampingkan tindakan represif atau penegakan hukum.

“Masa pandemi ini kami mengutamakan pembinaan,”pungkasnya.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved