Pelanggan yang Masuk 3 Kategori Ini Dapat Terima Subsidi Listrik yang Totalnya Rp 3 Triliun

Bernilai 3 Triliun, pemerintah memutuskan untuk memperluas subsidi listrik dengan meringankan abonemen listrik bagi pelanggan listrik PLN untuk sektor

Istimewa
Ilustrasi PLN 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Bernilai 3 Triliun, pemerintah memutuskan untuk memperluas subsidi listrik dengan meringankan abonemen listrik bagi pelanggan listrik PLN untuk sektor sosial, bisnis, dan industri.

Ketua Komite Kebijakan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah meringankan beban pelanggan PLN dengan memberikan subsidi pada tagihan listrik untuk pemakaian listrik minimum atau abonemen.

Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

"Di mana aspirasi dari industri dan pariwisata bahwa mereka meminta keringanan pembayaran minimum listrik," kata Airlangga dikutip dari Tribunnews, Selasa (28/7/2020).

"Terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan 1,4 triliun untuk industri. Jadi ini sudah diberikan, segera PMK-nya disiapkan," kata dia lagi.

Jokowi Peringatkan Covid-19 Sudah Berimbas terhadap Geopolitik Global, Hubungan AS dan China Memanas

Kemendikbud Jajaki Kemungkinan Pembukaan Sekolah di Luar Zona Hijau Covid-19

Tingkatkan PAD, Bupati Bangli Akan Pasang Watermeter untuk Hitung Air yang Digunakan Kabupaten Lain

Jumlah tersebut, kata Airlangga, berdasarkan hitungan adanya 112.223 pelanggan di bidang sosial, 330.653 pelanggan bisnis, dan 28.886 pelanggan Industri.

Jika mengacu biaya minimum atau abonemen, maka secara keseluruhan pelanggan sektor sosial selama periode Juli-Desember 2020 membayar Rp 521,7 miliar.

Lalu pelanggan bisnis membayar Rp 2,37 triliun, dan pelanggan industri Rp 2,7 triliun.

Sehingga, total pelanggan listrik di ketiga sektor tersebut harus membayar Rp 5,6 triliun.

Menurut Airlangga yang juga Menko Bidang Perekonomian itu, apabila pelanggan PLN membayar sesuai penggunaan listrik, pelanggan sosial hanya perlu membayar Rp 235,8 miliar.

Berikutnya pelanggan sektor bisnis membayar Rp 1,69 triliun dan industri Rp 1,3 triliun, sehingga total yang dibayar oleh pengguna listrik di ketiga sektor itu adalah Rp 2,6 triliun.

KPK Panggil Saksi untuk Tersangka Adnan dan I Ketut Suarbawa dalam Kasus Korupsi Jembatan Bangkinang

Biaya Perawatan 15 Jet Tempur Eurofighter Typhoon Bekas yang Mau Dibeli Prabowo Rp 6,5 T per Tahun

Pemantauan Protokol Kesehatan di Pasar Pasah Pemedilan Denpasar, Pedagang Tak Patuh Diberi Teguran

Dengan demikian, terdapat delta atau selisih Rp 3 triliun antara kedua komponen biaya tersebut.

"Sehingga delta yang dibayarkan atau disubsidi pemerintah itu sebesar Rp 3 triliun dengan rincian Rp 285 miliar untuk pelanggan listrik sosial, Rp 1,3 untuk pelanggan listrik bisnis, dan Rp 1,4 triliun untuk pelanggan listrik sektor industri," kata Airlangga.

Investigasi tagihan listrik PLN melonjak

Sementara itu, dilansir dari Kontan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menargetkan keseluruhan proses investigasi lonjakan tagihan listrik pelanggan PT PLN (Persero) bakal rampung akhir bulan ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved