Polres Klungkung Melanjutkan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Pembangunan Paibon Arya Kenceng
Kepolisian Sudah Periksa Belasan Saksi, Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pembangunan Paibon Arya Kenceng di Dusun Cemulik Terus Bergulir
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satuan Reskrim Polres Klungkung terus melanjutkan penyelidikan, terkait kasus dugaan pengelewengan dana hibah pembangunan Pura Paibon Arya Kenceng di Dusun Cemulik, Desa Sakti, Nusa Penida, Bali.
Hingga saat ini, kepolisian sudah memeriksa belasan saksi, dan telah melakukan ekspose terkait kasus tersebut bersama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
"Kasus ini terus bergulir dan saat ini statusnya masih dalam penyelidikan. Kami sudah koordinasi dan awal Juni lalu sudah ekspose kasus ini bersama BPK," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan saat ditemui di ruangannya, Selasa (28/7/2020).
Saat ini, pihaknya pun masih menunggu tindak lanjut BPK dengan turun melakukan investigasi. Ini untuk mengetahui apakah ada unsur kerugian negara dalam kasus itu.
• Dihukum 10 Tahun Karena Edarkan Tembakau Gorilla & Cairan Liquid Sinte, Semarajaya Nyatakan Banding
• Rai Mantra Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19, Minta Semua Anggota GTPP Fokus Penanganan
• Pakailah Bumbu Ini Agar Daging Kambing Empuk dan Tidak Alot Saat Dikunyah, Murah!
Nantinya hasil audit itulah yang akan dijadikan dasar oleh kepolisian, untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Pembangunan belum sepenuhnya selesai, uang hibah itu sudah dikembalikan oleh panitia pembangunan pura. Tapi walaupun demikian kami tetap proses kasus ini," tegasnya
Sejak kasus ini mulai bergulir bulan Maret tahun 2019, kepolisian sudah memeriksa belasan orang mulai dari panitia pembangunan pura, hingga pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Pemkab Klungkung.
Semuanya masih diperiksa sebatas sebagai saksi.
"Pada intinya kasus ini masih terus bergulir, kami tinggal menunggu BPK kapan akan melakukan audit investigasi. Berangkat dari hasil audit itu nanti kami tentukan arah dari kasus ini," jelasnya.
Mirza Gunawan juga menjelaskan, kasus dugaan pengelewengan dana hibah pembangunan Pura Paibon Arya Kenceng di Dusun Cemulik, Desa Sakti, Nusa Penida ini berawal dari laporan masyarakat karena pembangunan pura tidak kunjung rampung.
Kepolisian lalu turun ke Nusa Penida, untuk mengecek pembangunan pura yang dananya berasal dari hibah Pemkab Klungkung pada tahun anggaran perubahan 2018 tersebut.
Setelah dicek ternyata ditemukan beberapa keganjilan, seperti tembok yang hanya diplester padahal dalam proposal dimohonkan untuk pembangunan tembok baru.
Termasuk pembangunan pelinggih yang belum dibangun, namun sudah ada pertanggungjawaban ke dinas.
"Setelah kami turun ke lokasi pembangunan pura, mereka mengembalikan dana hibah itu ke dinas," jelasnya.
Panitia Pembangunan Pura Paibon Arya Kenceng di Dusun Cemulik, Desa Sakti, Nusa Penida telah mengembalikan dana hibah dan menyetorkan surat tanda setoran (STS) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, 13 Maret 2019 lalu.
Jumlah dana hibah yang dikembalikan senilai Rp 420 juta, secara tunai dengan diwadahi kresek. (*).