Dihukum 10 Tahun Karena Edarkan Tembakau Gorilla & Cairan Liquid Sinte, Semarajaya Nyatakan Banding

"Saya banding, Yang Mulia," ujar Semarajaya dari balik layar monitor kepada majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Semarajaya menjalani sidang virtual dari Lapas Kerobokan. Ia tidak terima dihukum 10 tahun penjara dan langsung mengajukan banding terkait perkara mengedarkan tembakau gorilla dan cairan liquid sinte. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Ketut Semarajaya (21) yang menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan langsung menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/7/2020) majelis hakim menghukum pemuda yang tercatat pernah menjalani hukuman di tahun 2018 ini dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara.

Semarajaya divonis bersalah mengedarkan tembakau gorilla dan cairan liquid sinte.

"Saya banding, Yang Mulia," ujar Semarajaya dari balik layar monitor kepada majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day.

Dongkrak Industri Animasi, Kemenperin Gelar Diklat Animasi Bersertifikat dan Siap Kerja di Denpasar

Banyak Tempat Usaha di Denpasar Buka Hingga Lewat Pukul 21.00 WITA, Sudah Tak Ada Pembatasan?

Pakailah Bumbu Ini Agar Daging Kambing Empuk dan Tidak Alot Saat Dikunyah, Murah!

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini menyatakan masih pikir-pikir.

Pasalnya putusan dari majelis hakim hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa pada sidang sebelumnya.

Pula dalam amar putusan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Terdakwa dinyatakan, telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan narkotik dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Oleh karena itu, pemuda kelahiran Denpasar, 9 Oktober 1999 ini pun diganjar hukuman penjara selama sepuluh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara.

 Selain itu Semarajaya juga dijatuhi pidana tambahan.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.

Diungkap dalam berkas perkara, awalnya petugas kepolisian dari Polresta Denpasar menangkap Razi Karunia Firmansyah dan Muhamad Nur Kotib.

Dari kedua orang tersebut, mereka mengaku mendapat tembakau gorilla dari terdakwa Semarajaya.

Jelang Dibuka Kunjungan Wisman Nusantara, Pemkot Denpasar Revisi Perwali, Termasuk Jam Operasional

Punya Penyakit Bawaan Lebih Baik Shalat Idul Adha di Rumah, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Selama Operasi Patuh Lempuyang, Polda Bali Temukan 3.868 Pelanggaran dan 1.075 Pengendara Ditilang

Berdasarkan informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa di Jalan Cokroaminoto, Pemecutan Kaja, Denpasar barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved