Corona di Bali
Tempat Usaha di Denpasar Buka Lewat Pukul 21.00 Wita, Pembatasan Jam Operasional Masih Berlaku?
Saat Bali dinyatakan menerapkan new normal sejak tanggal 9 Juli 2020 lalu, banyak pelaku usaha di Denpasar yang membuka tempat usahanya hingga melewat
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saat Bali dinyatakan menerapkan new normal sejak tanggal 9 Juli 2020 lalu, banyak pelaku usaha di Denpasar yang membuka tempat usahanya hingga melewati pukul 21.00 Wita.
Hal itu bisa ditemukan di beberapa ruas jalan atau wilayah di Denpasar di mana banyak warung atau tempat usaha yang buka hingga larut malam.
Padahal pembatasan jam operasional di Kota Denpasar masih berlaku.
Hal ini menunjukkan jika pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait belum maksimal dan terkesan adem-ayem.
• Pendaftaran Lomba Ogoh-ogoh Dibuka 7 Agustus, Penjurian di Tingkat Kabupaten Mulai 10 Oktober
• Jokowi Peringatkan Covid-19 Sudah Berimbas terhadap Geopolitik Global, Hubungan AS dan China Memanas
• Harga Emas Antam Mencapai Rp 1 Juta, Ini Prediksi Analis dan Cara Investasi Emas Bagi Pemula
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai yang diwawancarai, Selasa (28/7/2020) siang mengatakan saat ini pembatasan jam operasional di Denpasar masih berlaku.
"Sampai sekarang pembatasan operasional masih tetap. Semua warung, pertokoan dan usaha lainnya harus sudah tutup pukul 21.00 Wita,” kata Dewa Rai.
Ia menambahkan, sebelum Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) direvisi, pembatasan tersebut masih berlaku.
Dewa Rai menambahkan, terkait revisi pembatasan jam operasional ini masih dalam tahap pembahasan dan sedang dilakukan proses revisi Perwali.
“Selama belum dilakukan revisi ya tetap berlaku,” imbuhnya.
• Pemantauan Protokol Kesehatan di Pasar Pasah Pemedilan Denpasar, Pedagang Tak Patuh Diberi Teguran
• Pembagian Daging Kurban di Gianyar Bakal Berlangsung Dua Hari
• Seorang Ayah Terima Dihukum 1 Tahun Gara-gara Curi HP Alasan untuk Biaya Pengobatan Anak
Walaupun saat ini sudah memasuki new normal, bukan berarti normal seperti sebelum pandemi.
Masyarakat diharapkan sadar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan apalagi sampai saat ini masih terjadi penularan Covid-19.
“Denpasar memang sudah zona orange, tapi kan masih ada penularan dengan tingkat sedang. Kami imbau masyarakat untuk ikut mendukung agar Denpasar bisa zona kuning bahkan jadi zona hijau. Apalagi kita semua sudah berjuang kurang lebih 5 bulan, mari tetap jalankan dan jangan kendor,” katanya.
• Setelah Tabrak Korban, Gede Prista Turun & Pukul Pria Pesepeda di Denpasar Ini Hingga Terluka
• Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 100.000, Kondisi Masih Krisis & Begini Analisis Ahli
Terkait adanya pelanggaran pembatasan jam operasional, pihaknya mengaku akan melakukan penjagaan dengan lebih ketat.
“Nanti dari tim Gugus Tugas yang bertugas akan diterjunkan untuk melakukan pembinaan. Kami mengerti dengan kondisi masyarakat saat ini, akan tetapi penerapan protokol kesehatan harus tetap diketatkan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19,” kata Dewa Rai. (*)