Kejari Musnahkan Barang Bukti

BREAKING NEWS - Kejari Denpasar Musnahkan Narkotik Senilai Rp 26 Miliar

Kejari Denpasar Musnahkan Narkotik Senilai Rp 26 Miliar, Luhur Istighfar : Perkara Menurun, Barang Bukti Naik

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan barang bukti sitaan tindak pidana umum selama januari- Juli 2020 berupa narkoba, Jamu, kosmetik, Senjata tajam,dan handphone berbagai merk yang memiliki nilai total Rp 25.891. 889.000 di Halaman Kejaksaan Negeri, Denpasar, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti (BB), berupa narkotik jenis ganja, heroin, hasish, kokain, ekstasi, sabu-sabu dan pil koplo di halaman parkir Kejari Denpasar, Bali, Rabu (29/7/2020).

Selain itu juga dimusnahkan jamu, kosmetik, seratusan lebih ponsel yang terkait tindak pidana narkotik serta senjata tajam (sajam).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap kurun waktu Januari 2020 sampai Juli 2020 atau satu semester.

Dimana nilainya hampir mencapai Rp 26 miliar.

Kelian Adat Desa Bugbug Karangasem Dilaporkan ke Polda Bali, Simpan Uang Desa di Koperasi Pribadi

Miliki Gangguan Kejiwaan, Seorang WN Rumania Dirujuk ke RS Jiwa Bangli

The Blooms Garden Tabanan Mulai Dikunjungi Wisatawan, Jadi Salah Satu Tempat Refreshing

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 221 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti berupa ganja seberat 28.050,48 gram, herion 7,61 gram, hasish 3,69 gram, kokain 7,50 gram, ekstasi 2.094,48 gram dan 974 butir, sabu 11.881,37 gram dan tablet lainnya sebanyak 51.436 butir.

Selain narkotik, dimusnahkan juga 125 handphone yang terkait tindak pidana narkotik, 4 senjata tajam.

Pula, jamu dan kosmetik sebanyak 1516 item.

Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Luhur Istighfar mengatakan, pemusnahan ini dilakukan secara periodik setiap enam bulan atau satu semester.

Ini sebagai pertanggung jawaban kejaksaan selaku eksekutor tindak pidana.

Dibandingkan perkara sementer lalu, saat ini perkara narkotik dikatakannya justru menurun.

"Kalau kami melihat dari jumlah perkara, ada penurunan. Periode enam bulan lalu, ada 405 perkara dan sudah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan periode Januari 2020 sampai Juli 2020, sekitar 230 perkara," jelasnya ditemui usai pemusnahan.

Lebih lanjut Luhur menyatakan, walaupun jumlah perkara lebih sedikit dibanding enam bulan lalu.

Tapi barang bukti narkotik untuk periode bulan ini naik sekitar 200 persen.

"Tetapi dari sisi barang bukti justru meningkat drastis terutama perkara narkotik. Tahun lalu nilai rupiah barang bukti narkotik yang dimusnahkan Rp 16.664.000.000. Tahun ini 25.981.889.000," cetus didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi dan Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved