Disdukcapil Bangli Usulkan Penambahan 20 Ribu Keping Blangko KIA
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bangli berencana mengusulkan puluhan ribu penambahan blangko Kartu Indonesia Anak
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli berencana mengusulkan puluhan ribu penambahan blangko Kartu Identitas Anak (KIA).
Sesuai rencana, penambahan blangko akan diusulkan pada APBD Perubahan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kepala Disdukcapil Bangli I Nyoman Sumantra, Rabu (29/7/2020), mengatakan permintaan pencetakan KIA di Bangli memang mengalami penambahan tiap tahun.
Terbukti pada tahun 2020 ini tercatat 644 keping blangko KIA telah tercetak, terhitung dari bulan Januari hingga 17 Juli.
Oleh sebab itu pada APBD Perubahan 2020, pihaknya berencana mengusulkan penambahan pencetakan blangko KIA sebanyak 20 ribu keping.
“Usulan ini melalui dana DAK,” ucapnya.
Kendati pemintaannya bertambah, Sumantra mengatakan jumlah penambahan tersebut tidak terlalu signifikan.
Hal ini disebabkan rata-rata permintaan pencetakan KIA datang dari warga Bangli yang hendak menyekolahkan anaknya di wilayah Kabupaten Badung atau Kota Denpasar.
Ia menjelaskan, alasan permintaan KIA dikarenakan dua wilayah tersebut mewajibkan kepemilikan KIA, sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sekolah.
Sementara di Bangli, pihaknya mengaku belum mewajibkan syarat KIA mengingat keterbatasan anggaran.
“Sesungguhnya KIA sudah menjadi layanan wajib. Namun belum semua daerah berani mewajibkan penduduk yang memiliki anak usia sekolah, harus memiliki KIA. Ini terkait dengan ketersediaan anggaran daerah. Seperti di Bangli, kurang lebih masih ada sekitar 55 ribu penduduk di bawah 17 tahun wajib KIA sesuai ketentuan. Apabila seluruhnya diwajibkan, tentunya menjadi kewajiban pemerintah daerah menyisihkan anggaran untuk penyediaan KIA ini. Oleh sebab itu beberapa daerah tidak menjadikan KIA sebagai syarat utama seorang anak ketika memasuki dunia pendidikan,” jelasnya.
Walaupun belum mewajibkan kepemilikan KIA, pihak dinas mengutamakan kepemilikan akta kelahiran, khususnya bagi anak yang hendak masuk ke PAUD.
Sumantra juga mengatakan, kepemilikan akta kelahiran ini merupakan syarat utama dalam permohonan pencetakan KIA.
“Akta kelahiran inilah yang secara substansial sangat bermanfaat bagi masyarakat berkaitan dengan keberadaan dirinya. Dari akta kelahiran merupakan cerminan jati dirinya, hubungan kekerabahan dengan orang tuanya berhubungan dengan hak ahli waris dan sebagainya. Oleh sebab itu kami memiliki kebijakan mengutamakan akta kelahiran,” terangnya.
Pihaknya berharap dengan adanya KIA, akan bertambah pula seseorang mencari atau megnurus akta kelahiran.