Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Terkait PNS, Mulai dari Cuti Sakit Hingga Pemberhentian
Aturan tersebut Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru soal pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam aturan baru ini mengatur tentang pemberhentian terhadap PNS nakal.
Selain itu, aturan baru juga memberi insentif bagi PNS.
Aturan tersebut Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
• Komitmen Memberikan Pelayanan Publik yang Baik, Pemkab Klungkung Raih Sertifikat SNI ISO 37001: 2016
• Selamatkan Warisan Budaya Leluhur,Dinas Perpustakaan & Arsip Jembrana Konservasi Ratusan Lontar Bali
• Bupati dan Wabup Hasil Pilkada Badung 2020 Hanya Menjabat Tiga Tahun, Ini Sebabnya
Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.
"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).
Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan.
Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari.
Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.
Cuti sakit
Selain itu, ada sedikit pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS.
Paryono mengatakan sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya.
Hanya saja di peraturan baru, PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit.