Bupati dan Wabup Hasil Pilkada Badung 2020 Hanya Menjabat Tiga Tahun, Ini Sebabnya
Hanya saja Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Badung yang terpilih pada pilkada 2020 ini akan menjabat selama tiga tahun.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak termasuk di Kabupaten Badung akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Hanya saja Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Badung yang terpilih pada pilkada 2020 ini akan menjabat selama tiga tahun.
Hal itu lantaran akan diadakannya Pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang.
Sehingga sudah dipastikan masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Badung nantinya ternyata tidak genap sampai lima tahun, melainkan hanya tiga tahunan.
• Bupati Anas Minta Pendamping Desa Optimalkan Program Smart Kampung
• Terkait Pilkada Badung, DPC Demokrat Akui Tetap Dukung Giri Prasta
• Jadi Narasumber Webinar, Bupati Suwirta Paparkan Peran Pemerintah dalam Memajukan Koperasi
Adapun hitung-hitungannya, Pilkada digelar 9 Desember 2020, kemudian pelantikan baru akan digelar Februari 2021 seiring berakhirnya masa jabatan Bupati/Wabup Badung periode 2016-2021.
Selanjutnya tiga tahunnya lagi, yaitu pada tahun 2024 sudah kembali dilaksanakan Pilkada secara serentak termasuk di Badung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta tak menampik hal tersebut.
Pihaknya justru membenarkan masa jabatan hasil Pilkada Badung tahun 2020 tidak sampai lima tahun.
“Iya pada tahun 2024 sudah diagendakan Pilkada serentak kembali. Sehingga masa jabatan Bupati Pada pilkada ini yakni 3 tahun atau 2020-2024 (masa jabatan Bupati/Wabup Badung, red),” ujarnya Rabu (29/7/2020)
Nah, karena akhir masa jabatan Bupati/Wabup Badung periode sekarang sampai 17 Februari 2021, maka pelantikan hasil Pilkada Badung, 9 Desember 2020 baru akan dilakukan setelah masa jabatan Bupati/Wabup Badung periode 2016-2021 berakhir.
Sehingga dengan demikian, masa jabatan yang sudah pendek yakni 4 tahun akan kembali berkurang.
“Akhir masa jabatan Bupati Badung kalau tidak salah 17 Februari 2021. Jadi kalau pelantikan Bupati di tahun 2021, berarti hanya menjabat 3 tahunan saja hingga 2024,” kata pria yang akrab di sapa Kayun itu.
Dalam Pilkada Badung tahun 2020 ini, pihaknya pun menyebut memang sedikit berbeda dengan Pilkada-pilkada sebelumnya.
Pasalnya, masa jabatan kepala daerahanya sangat singkat.
• Jukung Dihantam Ombak, Minardi Tewas di Pulau Menjangan Buleleng
• Disdukcapil Bangli Usulkan Penambahan 20 Ribu Keping Blangko KIA
• Nekat Jadi Tukang Tempel Sabu, Gede Andrian Dihukum 10 Tahun Penjara