Terbukti Terlibat Peredaran Narkotik, Bambang Pasrah Dihukum 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar
Bambang Dedi Sunggoro (50) yang nekat banting setir bekerja sebagai kurir sabu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Terdakwa kemudian menuju sekitar Jalan Kebo Iwa, Denpasar untuk mengambil paket sabu sebanyak 5 gram.
Paket sabu itu kemudian ditempel lagi di daerah Gatsu Timur sekitar Jalan Siulan.
"Dari kegiatan tersebut terdakwa mendapat upah berupa uang sebesar Rp 500 ribu yang ditransfer oleh Luki ke rekening BCA milik terdakwa," beber Jaksa Andhika kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.
Lalu, pada hari Kamis, 13 Februari 2020 pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita, Luki kembali menghubungi terdakwa untuk menjalankan perintah yang sama.
Saat itu terdakwa disuruh menuju Jalan Gatot Subroto IV Blok II Denpasar, terdakwa dituntun oleh Luki mengunakan video call WA untuk menemukan bekas minuman kaleng.
Namun tugasnya kali ini tak berjalan mulus.
Saat dia hendak pergi dari tempat tersebut, tiba-tiba beberapa petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali datang meringkus terdakwa.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 20,13 gram netto.
"Bahwa dari pengambilan sabu kedua ini terdakwa dijanjikan upah oleh Luki sebesar Rp 2 juta tetapi uang tersebut belum terdakwa terima karena terdakwa sudah ketangkap oleh Polisi," ungkap Jaksa Andhika. (*).