Irjen Argo: Serah Terima Djoko Tjandra dari Polisi Malaysia kepada Polri Dilakukan di Dalam Pesawat
“Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia
TRIBUN-BALI.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra lewat cara serah terima antara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Proses itu terjadi di atas pesawat.
“Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2020).
Dibawanya Djoko Tjandra ke Indonesia bermula dari surat resmi Kapolri Jenderal Idham Azis kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador yang dikirimkan pada 23 Juli 2020.
• Tiga Pemain Youth Naik Kelas ke Skuad Utama Bali United, Ini Penegasan Stefano Cuggura Teco
• Menteri Desa: 4 Hal Menjadi Tujuan Pembangunan Desa, Apa Saja?
• Setelah Menunggu 5 Bulan, Dewi Gita Govinda Senang Ada Kejelasan Terkait SKB CPNS
Setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap Djoko Tjandra, barulah dia diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia.
“Ditindaklanjuti (kami) kepada kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Djoko Sugiarto Tjandra merupakan jawaban atas keraguan publik.
"Tentunya ini untuk menjawab keraguan publik selama ini, apakah Polri bisa menangkap," kata Listyo dalam siaran Breaking News yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (30/7/2020) malam.
Selain itu, Listyo menuturkan, hal tersebut sekaligus membuktikan komitmen Polri untuk menangkap Djoko yang telah bertahun-tahun berstatus buron.
"Hari ini kita menunjukkan komitmen kita bahwa Djoko Tjandra bisa kita amankan dan kita tangkap," kata Listyo.
Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang kemudian buron, tiba di Jakarta pada Kamis (30/7/2020) malam.
Buron yang melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 itu mendarat sekitar pukul 22.40 WIB, setelah diterbangkan dari Malaysia.
Kedatangan Djoko Tjandra dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Dalam tayangan Kompas TV, terlihat pesawat dengan nomor registrasi PK RJP.
• Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Bali Capai 84,80 Persen, 476 Orang Dalam Perawatan
• Mulai Latihan 3 Agustus, Bali United Akan Fokus Hadapi Kompetisi Piala AFC 2020
• SK Kemenaker No.151 Dicabut, Sekitar 22 Ribu PMI Asal Bali Bisa Kembali Bekerja ke Kapal Pasiar
Pesawat diketahui dengan tipe Embraer ERJ 135.
Djoko Tjandra terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan menggunakan masker.
Setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko Tjandra langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Sebut Penyerahan Djoko Tjandra oleh Polisi Malaysia Dilakukan di Atas Pesawat"