SK Kemenaker No.151 Dicabut, Sekitar 22 Ribu PMI Asal Bali Bisa Kembali Bekerja ke Kapal Pasiar

dari sisi pemerintah tidak ada untungnya menahan-nahan untuk tidak segera menarik Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 151/2020 tersebut.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
ilustrasi - Pekerja Migran Indonesia (PMI) ABK kembali tiba di Pelabuhan Benoa Denpasar menggunakan Kapal Pesiar Spectrum of The Sea , Sabtu (18/4/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara resmi dicabut.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengatakan, pencabutan SK 151 itu guna mendukung percepatan pemulihan nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka tenaga kerja asing.

"Maka kami memandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja kembali di negara tujuan penempatan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan," kata Ida dalam video konferensi, Kamis (30/7/2020) kemarin.

Dia menjelaskan, dari sisi pemerintah tidak ada untungnya menahan-nahan untuk tidak segera menarik Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 151/2020 tersebut.

Terlebih lagi, semua pihak-pihak terkait sudah siap untuk membuka kesempatan bagi pekerja migran.

Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Capai 85,56 Persen, Kasus Positif Tambah 15 Orang

Kisah Ida Pandita Mpu Jaya Acharya Nanda, Ditinggal Ayah Sejak Dalam Kandungan (1)

Danrem 163/Wira Satya Beri Arahan kepada Jajarannya Terkait Atensi pada Covid-19 & Pilkada Serentak

"Jadi sekali lagi saya katakan tidak ada untungnya pemerintah untuk menahan-nahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu. Setelah kita bisa pastikan semuanya siap, baru kita lakukan pembukaan kembali," imbuhnya.

Dicabutnya SK 151 tersebut disambut gembira oleh para pekerja kapal pesiar Bali yang jumlahnya mencapai sekitar 22 ribu.

Sebab pada 7 Juli lalu ada 257 PMI khususnya pelaut yang batal berangkat ke kapal pesiar karena terhalang aturan itu.

“Dengan dicabutnya SK 151 itu sangat melegakan kami. Yang pertama adalah bahwa artinya mereka yang berangkat berangkat baik itu melalui pesawat komersial terutama charter tanggal 7 Juli terhalang dan jelas-jelas dari KBRI mengatakan karena ada SK 151," kata Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Bali, Dewa Putu Susila.

Dewa Susila menjelaskan, ada beberapa keuntungan dicabutnya SK 151 tersebut.

Pertama, status para PMI yang kembali bekerja menjadi sah secara hukum. Dalam artian, mereka tidak berstatus ilegal di negeri orang.

"Karena kan selama ini meskipun ada SK 151 itu dan mereka sudah lengkap dokumen, terutama visa, dia sudah bisa terbang kan begitu. Tapi kalau misalnya kita menilik 151 secara aturan dari kacamata Kemenaker 151 mereka dianggap ilegal. Nah makanya itu sangat mengkhawatirkan kita sebelumnya," ujar Dewa Susila.

Sebelumnya, Dewa Susila begitu getol menyuarakan ini di media sosialnya terutama di akun facebooknya karena menurutnya adanya SK 151 tersebut menjadi penghambat bagi pekerja kapal untuk kembali bekerja.

Selain itu, SK Kemenaker 151 itu juga bisa membahayakan PMI ketika terjadi resiko yang tidak diinginkan.

"Karena yang kita khawatirkan adalah ketika terjadi resiko. Bukan dalam keadaan aman-aman saja. Karena ketika terjadi resiko kemudian dengan belum dicabutnya SK 151 artinya pemerintah bisa saja lepas tangan terhadap berdasarkan itu," ucap Dewa Susila.

Danrem Brigjen Husein Pimpin Serah Terima Lima Jabatan Strategis di Lingkungan Korem 163/Wira Satya

Jelang WorldSSP 2020 di Spanyol, Galang Hendra Optimis Hasil Maksimal di Putaran II World Supersport

Update Covid-19 di Bali: Bertambah 48 Pasien Sembuh, 41 Orang Dinyatakan Positif

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved