SK Kemenaker No.151 Dicabut, Sekitar 22 Ribu PMI Asal Bali Bisa Kembali Bekerja ke Kapal Pasiar

dari sisi pemerintah tidak ada untungnya menahan-nahan untuk tidak segera menarik Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 151/2020 tersebut.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
ilustrasi - Pekerja Migran Indonesia (PMI) ABK kembali tiba di Pelabuhan Benoa Denpasar menggunakan Kapal Pesiar Spectrum of The Sea , Sabtu (18/4/2020). 

Saat ini, informasi terbaru yang ia dapatkan, ada 900 PMI atau pelaut yang diminta untuk kembali bekerja kembali.

Mereka rencananya bakal diberangkatkan secara bertahap.

"Jadi rencana awal akan diberangkatkan 281 crew menggunakan pesawat charter airline, langsung dari Denpasar ke Doha, kemudian ke Milan. Karena joinnya mereka di Italia. Itu informasi yang sekarang ada," ungkap Dewa Susila

Sedangkan, 257 Pekerja Kapal yang sebelumnya batal berangkat pada 7 Juli lalu saat ini belum berangkat.

Mereka direncanakan berangkat dari Jakarta, hanya saja masih memerlukan update dokumen terutama hasil VCR atau swab test yang sudah kedaluarsa.

"Sekarang masih pihak agent sedang diperintahkan dan mereka sudah mengumpulkan lagi yang kemarin batal. Mereka kan secara otomatis ada yang VCRnya sudah mati kan begitu. Dalam artian, pada saat tiba disana, VCRnya itu masih berlaku 72 jam. Ini kita harus koordinasi kuat dengan pihak agent dan rumah sakit yang menangani ini agar ditemukan win win solution," jelas Dewa Susila.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved