Rugikan Pedagang Pasar Badung, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Pedagang Pasar Tumpah di Gajah Mada
Pedagang pasar tumpah yang berjualan di kawasan Jalan Gajah Mada Denpasar pada Jumat (31/7/2020) malam ditertibkan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pedagang pasar tumpah yang berjualan di kawasan Jalan Gajah Mada Denpasar pada Jumat (31/7/2020) malam ditertibkan.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga yang dihubungi Sabtu (1/8/2020) siang mengatakan pedagang yang ditertibkan merupakan pedagang yang berjualan di trotoar maupun badan jalan.
"Berdagang di trotoar atau badan jalan berarti melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum maka kami wajib menertibkannya," kata Sayoga.
Ia menambahkan untuk pedagang pasar tumpah di Jalan Gajah Mada pihaknya telah telah mengkoordinasikan agar mereka berjualan di dalam areal Pasar Badung.
Karena PD Pasar telah membantu menyiapkan tempat di areal Pasar Badung.
• Guru Berkarya Rancang I_BUKU di Kabupaten/Kota di Bali, Sediakan Bahan Bacaan Ramah Anak
• 5 Keuntungan Ini Bisa Anda Dapatkan Saat Berbelanja Sembako Secara Online
• BREAKING NEWS- Nahas, Ahmad Sofyan Tabrak Pecahan Beton Hingga Tergilas Ban Truk Tronton di Jembrana
Dengan demikian para pedagang selama berjualan akan merasa nyaman dan wajah kota tetap terjaga kebersihan dan kenyamanan.
Dengan adanya penataan untuk pedagang pasar tumpah, Sayoga mengaku sangat direspons positif oleh para pedagang yang berjualan di dalam Pasar Badung.
Ternyata selama ini pedagang yang berjualan di Pasar Badung merasa keberatan kepada pedagang tumpah berjualan di pinggir jalan, khususnya yang berjualan di depan pasar.
Hal ini membuat pembeli enggan masuk ke pasar, mengingat apa yang mau dibeli sudah ada pedagang yang menjual di pinggir jalan tepatnya di depan Pasar Badung.
"Dengan semua pedagang mau berjualan di dalam Pasar Badung maka kesempatan untuk berjualan mereka menjadi merata," katanya. (*)