Kadek Yasa Diringkus Polisi Perkara Burung, Ternyata Residivis Ini Sudah Beraksi di Tujuh TKP

Meresahkan warga karena aksinya yang mencuri hewan peliharaan, seorang pelaku pencurian spesialis burung akhirnya diringkus polisi.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus pelaku pencurian spesialis burung berkicau, ternyata I Kadek Yasa (22) merupakan residivis yang pernah beraksi di tujuh TKP berbeda. 

Hal lainnya dari pengakuan pelaku yang digiring ke Polsek Denbar, ternyata pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di beberapa tempat di wilayah Denpasar dan Tabanan.

Diantaranya di Jalan Batu Kandik Denbar yang mendapatkan dua ekor burung Murai, satu ekor di Jalan Subur Monang Maning Denbar, tiga di Jalan Ahmad Yani Denbar.

Jalan Cokroaminoto Ubung satu ekor, Jalan Cekomaria Denbar sebanyak dua ekor jenis Cucak Rowo dan satu burung Murai, Jalan Yeh Ho Renon satu ekor, di daerah Tabanan pelaku mendapat lima ekor burung Murai.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz Dwi Saputro membenarkan kejadian tersebut, salah satunya residivis.

"Benar, pelaku merupakan residivis kasus yang sama, pencurian burung yang pernah ditangani Polsek sekitar 1,5 tahun lalu dan pelaku sudah kami tahan," jelas Kasubag Humas Iptu Reza Hafidz, Minggu (2/8/2020).

Dari kejadian ini, kita amankan satu sepeda motor Honda Scoopy hitam plat DK 4313 OZ, sangkar burung Murai dan pakaian pelaku saat melakukan aksinya.

Pelaku sendiri terancam atau dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.(*).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved