Agar Bisa Mendunia, MDA Bali Minta Pemerintah Pusat Ikut Bantu Pasarkan Arak Bali

Permintaan tersebut disampaikan agar keberadaan arak Bali tidak saja menjadi produk nasional, tetapi juga bisa dikenal oleh masyarakat internasional

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Diskusi mengenai peranan desa adat di Bali dalam penanggulan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam kunjungan kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI di Desa Adat Pedungan, Denpasar, Senin (3/8/2020) 

Hal ini diupayakan dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Permentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

 "Arak itu kalau dicintai, kalau pemasarannya bagus maka ini akan membangkitkan ekonomi kerakyatan. Para petani di desa yang memproduksi arak itu akan hidup sejahtera mereka. Dan kemudian produsen-produsen yang tradisional dan sekarang sudah mulai dibantu itu akan juga hidup," kata dia.

Menanggapi hal itu, Deputi Menteri PPN/Kepala Bappenas Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Subandi mengatakan, bahwa keberadaan arak Bali untuk upacara sah-sah saja untuk digunakan.

Namun jika ingin dipasarkan secara luas, harus memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI.

"Tentunya tahapan uji klinis ini harus dilalui dulu," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved