DPD Asita Bali Tak Terima Dibekukan Tanpa Alasan

DPD Asita Bali mengajukan mosi tidak percaya, terhadap Ketua Umum (Ketum) DPP Asita periode 2019-2024, N. Rusmiati

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Sunarko
Tribun Bali
Ketua Asita Bali, Ketut Ardana. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPD Asita Bali mengajukan mosi tidak percaya, terhadap Ketua Umum (Ketum) DPP Asita periode 2019-2024, N. Rusmiati, dan menolak keputusan- keputusan yang bertentangan dengan AD/ART Asita berdasar Akta No 170 Tahun 1975.

Hal ini ditegaskan Ketua DPD Asita Bali periode 2016- 2020, Ketut Ardana, kepada media di Denpasar, Senin (3/8/2020).

Surat mosi tidak percaya bernomor 2057/4203.VII/2020 dilayangkan atas dasar yang jelas.

“Jadi ketum Periode 2019-2024 pada Desember 2016 lalu kan menjabat saat itu sebagai Sekjen Asita periode 2015-2019. Nah tanpa mengindahkan etika organisasi, melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mendirikan organisasi baru atas nama Asita sebagaimana tercatat di dalam AKTA Pendirian No. 30 Tahun 2016 dan SK Kemenkumham RI SK Nomor AHU-00816 50.AH.01.07.TAHUN 2016,” tegas Ardana. 

Hal ini, kata dia, sangat jelas bertentangan dengan UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 36 dan pelanggaran berat terhadap ART Asita Bab 1 Pasal 2, bahwa perbuatan dilakukan  tanpa melalui permusyawaratan dan rapat-rapat.

“Jadi kami  DPD Asita tidak tahu ada perubahan akta itu,” tegasnya.

Lanjutnya, yang bersangkutan mengakui Akta No. 30 Tahun 2016 sebagai akta pendirian Asita yang sah.

Serta menjadikan konsideran dalam menerbitkan SK DPP Asita No: 007/DPP-Asita/K/VII/2020 Tentang Revisi SK DPP Asita No: 005/DPP-Asita/K/VII/2020 Tentang Pemberhentian Anggota Asita tertanggal 22 Juli 2020.

Ardana menegaskan, SK Nomor 004/DPP-Asita/K/VII/2020 Tentang Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asita Nomor: 012/DPP-Asita/K/VII/2020 Tentang Pembekuan Pengurus DPD Asita Bali.

Dan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asita Nomor: 013/DPP-Asita/K/VII/2020 Tentang Penugasan Menjadi PLT di DPD Asita Bali tertanggal 30 Juli 2020, bertentangan dengan AD/ART Asita karena Akta No 30 Tahun 2016 memiliki anggaran dasar sendiri dan anggaran dasarnya berbeda dengan anggaran dasar Asita Akta No 170 tahun 1975.

“Jadi DPD Asita Bali, menolak pembekuan kepengurusan DPD Asita Bali, pasalnya saya kan Ketua DPD Asita Bali dipilih anggota melalui MUSDA XIII tahun 2016. Jelas kan Ketua DPD Asita Bali dan Ketua Depeta dipilih anggota melalui MUSDA XIII tahun 2016 pada tanggal 7 Desember 2016,” ujarnya.

Dengan demikian ketua dan kepengurusan DPD Asita Bali, sah secara de-facto dan de-Jure.

DPP Asita hanya mengesahkan dengan menerbitkan surat SK No. 078/DPP/I/2017 yaitu tentang pengesahan dewan pengurus daerah Asita Bali periode 2016-2020 tertanggal 3 Januari 2017.

“Keputusan dan kebijakan yang diambil DPP Asita periode 2019- 2024 tersebut, sangat otoriter, arogan, tidak berempati, dan simpati.

Serta tidak mengindahkan anggaran dasar Asita Bab VI Pasal 15 Ayat 6 yang berbunyi, apabila Ketua DPP, DPD, DPC Asita mengundurkan diri karena sesuatu hal atau berhalangan tetap, maka pengurus DPP, DPD, DPC Asita dilanjutkan Wakil Ketua sebagai PLT melalui Keputusan rapat pleno yang dihadiri pengurus Asita setingkat diatasnya untuk masa jabatan yang tersisa dan bertugas mempersiapkan MUNASLUB, MUSDALUB, MUSCALUB paling lama 6 (enam) bulan,” jelas Ardana. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved