Perkara Narkotik Dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Gede Gina Terancam 20 Tahun Penjara

petugas kepolisian menemukan barang bukti beberapa jenis narkotik berupa sabu, ekstasi serta gell yang diduga mengandung narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Bali terhadap tersangka I Putu Gede Gina Wijaya (32).

Gede Gina sendiri adalah tersangka tindak pidana narkotik.

Tersangka yang pernah dihukum akibat kasus penganiayaan ini ditangkap karena diduga mengedarkan narkotik.

Saat ditangkap, petugas kepolisian menemukan barang bukti beberapa jenis narkotik berupa sabu, ekstasi serta gell yang diduga mengandung narkotik.

Kisah Satgas Desa Adat Kota Tabanan: Sempat Terapkan Sanksi Push Up Bagi Warga yang Tak Pakai Masker

Organisasi Buruh Ancam Mogok Nasional Bila Pembahasan RUU Cipta Kerja Dipaksakan

Dalmas Polres Badung Siap Atensi Pergerakan Massa Dalam Pilkada Serentak 2020

Terkait pelimpahan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

"Tersangka atas nama I Putu Gede Gina Wijaya sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Yang bersangkutan terlibat tindak pidana narkotik," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.

Pula jaksa yang menangani perkara ini telah ditunjuk, yaitu Jaksa I Dewa Gede Anom Rai dan Jaksa Neotroni Lumisensi.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta

Terkait pasal, tersangka kelahiran Gianyar, 24 Mei 1987 disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Dari pasal itu, ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara.

Sebagaimana diuraikan secara singkat dalam berkas perkara, bahwa tim Resnarkoba Polda Bali dipimpin Kompol I Dewa Gede Artana melakukan penyelidikan di daerah Padangsambian.

Sampai pada akhirnya, tim mendapati dan langsung mengeledah seorang lelaki yang mengaku bernama  I Putu Gede Gina Wijaya di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Guntur, Padangsambian, Denpasar Barat.

Ketika digeledah ditemukan 20 paket narkotik jenis sabu seberat 23,70 gram brutto, 5 butir pil ekstasi, 2 plastik masing-masing berisi 4 paket gell berwarna merah diduga narkotik dengan berat 2,82 gram brutto dan 2,77 gram brutto.

Anggota DPRD Digerebek Bareng Selingkuhan, Selingkuhan Turun dari Mobil dengan Kondisi Tak Senonoh

Tawaf Wada, Ibadah Haji 2020 Resmi Berakhir, Ini Pengakuan Jemaah Haji Terpilih dari Indonesia

Pengunjung Perpustakaan Tabanan Minim di Masa Pandemi, Referensi Digital Hanya 50 Pembaca Per Bulan

Atas temukan itu tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Dit Resnarkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved