Aksi Damai Ajegkan Tradisi Bali
Calonarang di Depan Bajra Sandhi, Sisi Lain dalam Aksi Tolak HK di Bali
Ada yang menarik dalam aksi damai dari Forum Komunikasi Taksu Bali di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Senin
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
"Dahulu 11 sekta sudah dilebur menjadi satu, sehingga ada Pura Samuhan Tiga dan agama Hindu ajeg menjadi satu bernama Siwa Sidanta," kata Ida.
Ida pun mendukung penuh PHDI untuk mengambil sikap tegas agar Hare Krisna keluar dari tubuh PHDI dan agama Hindu Bali.
Ketua Taksu Bali Dwipa, Cokorda Bagus Oka mengatakan bahwa tahun 1001 semua sampradaya yang ada di Bali telah disatukan oleh Mpu Kuturan.
"Menjadi satu namanya agama tirta, sudah bersatu dan saat ini diusik kembali dengan adanya sampradaya baru. Kami tidak melarang mereka mendalami aliran tertentu, asal jangan merongrong adat dan budaya agama Hindu Bali kami," katanya.
Sementara Koordinator Lapangan Aksi, I Putu Agus Yudiawan mengatakan acara ini bertujuan untuk menggugah PHDI agar peduli dengan keberadaan Hindu Bali.
"Kita mendukung PHDI yang pro dengan perjuangan kami dan melakukan reformasi yang tidak sesuai. Ini tujuannya untuk menggugah para petinggi termasuk PHDI Pusat agar terbuka mata hati mereka dan tidak diam," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan ini tidak dilandasi rasa kebencian.
"Ini kami lakukan untuk mengaajegkan agama, adat dan tradisi Bali," katanya.
Ia mengatakan bahwa tahun 1984 telah keluar surat keputusan Jaksa Agung Nomor 107/JA/5/1984 tentang larangan Hare Krishna di seluruh Indonesia.
Selain itu ajarannya juga dianggap bertentangan dengan Hindu Bali baik dari segi teologi, filsafat, maupun tatwa.
Ada tiga tuntutan yang disampaikan dalam acara ini yakni mencabut surat penaungan PHDI kepada Hare Krisna.
Kedua PHDI sebagai majelis tertinggi Agama Hindu mengeluarkan statemen bahwa HK bukan Hindu Nusantara.
Ketiga meminta Kejaksaan Agung menjalankan SK yang telah dikeluarkan dengan menarik semua dokumen HK, termasuk buku, dan menutup semua asram HK di seluruh Bali dan nusantara.
Terkait aksi tersebut, Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan hal itu sah-sah saja.
Sepanjang aksi tersebut tak melanggar Undang-undang dan dilakukan dengan damai.