Congkel Jendela Toko Elektronik di Batur Tengah Bangli, Fatoni Gondol Uang 3 Juta dan Satu HP
Bermula saat pemilik toko bernama I Nyoman Windia hendak membuka tokonya pukul 08.30 wita.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Fatoni didampingi dua orang polisi ketika menunjukkan barang bukti hasil curian. Selasa (4/8/2020)
Pihaknya juga mengatakan bahwa Puspito merupakan salah satu sales yang kerap menawarkan barang elektornik kepada Windia.
Sedangkan barang hasil curian, kata AKP Sulhadi, diamankan di kos pelaku yang beralamat di Gang Tegal Dukuh, Denpasar.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti hasil curian diamankan ke Polsek Kintamani. Hingga kini polisi juga masih melakukan upaya pengembangan, untuk mengetahui apakah ada TKP lainnya. Terhadap pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP tenang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,“ tandasnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda