Kena Sanksi Adat, Krama Desa Adat Jro Kuta Mengadu ke Bupati Gianyar
Desa Adat Jro Kuta,memberikan sanksi adat pada krama yang melaporkan proses pensertifikatan tanah teba (belakang rumah) atas nama desa adat
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Foto: Sejumlah krama Desa Adat Jro Kuta, Desa Pejeng, Tampaksiring saat mendatangi kantor Bupati Gianyar, Selasa (4/8/2020)
Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng, Tjokorda Gde Pemayun membenarkan desa adat telah menjatuhkan sanksi untuk dua orang warga.
Pemberian sanksi tersebut bukan atas inisiatif pribadi, tetapi memang telah tercantum dalam awig-awig.
Dimana Cok Pemayun menegaskan, setiap permasalahan harus diselesaikan di internal adat terlebih dahulu, sebelum membawa persoalan ke jalur hukum.
Namun aturan yang ditetapkan dalam awig-awig tidak dijalani krama.
"Baru dua krama yang melaporkan prajuru ke Polres Gianyar yang kita kenakan sanksi. Untuk krama yang lainnya belum dan tentunya keputusannya harus melalui paruman,” tandasnya. (*)