Terima Paket Kipas Angin Berisi Sabu dan Ekstasi, Tommy Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti dalam surat dakwaannya memasang dakwaan alternatif terhadap terdakwa Tommy.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Tommy telah menjalani sidang perdananya secara virtual di PN Denpasar. Ia diadili karena terjerat kasus peredaran sabu dan ekstasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tommy Dwi Hartanto (28) akhirnya menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/8/2020).

Pria kelahiran Jakarta, 19 Desember 1992 ini didudukkan sebagai pesakitan karena diduga terlibat peredaran narkotik.

Tommy ditangkap petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar usai menerima paket kipas angin yang didalamnya berisi puluhan gram sabu dan 100 butir ekstasi.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti dalam surat dakwaannya memasang dakwaan alternatif terhadap terdakwa Tommy.

KPU Denpasar Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan dalam Pilwali Kota Denpasar 2020

Fraksi Golkar DPRD Badung Pertanyakan Dana Refocusing Covid-19, Minta Bulan Ini Realisasikan Sisanya

Timnas Indonesia Belum Latihan karena Masih menanti Hasil Swab Test

Atas perbuatannya, Tommy dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dan, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Dari dakwaan tersebut, terdakwa terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun.

Terhadap dakwaan jaksa itu, Tommy melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar enggan mengajukan eksepsi (keberatan).

"Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujar Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Hakim I Ketut Kimiarsa.

Sebagaimana diuraikan singkat dalam berkas perkara, ditangkapnya Tommy berawal ketika petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat.

Dimana disebutkan bahwa seseorang bernama Tommy yang tinggal di Jalan Gunung Andakasa, Padang Sambian, Denpasar Barat kerap mengedarkan sabu dan ekstasi.

Berbekal informasi itu, tim pun melakukan pemantauan terhadap tersangka.

 Senin, 18 Mei 2020, sore harinya petugas melihat tersangka melintas di Jalan Pulau Batanta, Denpasar.

Petugas kemudian membuntutinya dan melakukan pengejaran.

 Lalu tersangka terlihat berhenti di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur dan sedang menerima paket berupa kipas angin dari ojek online.

Gelar Razia Gabungan di Hari ke 14 Ops Patuh Lempuyang 2020, Polres Badung Temukan 31 Pelanggaran

Kapolri Mutasi 162 Perwira, Suami Jaksa Pinangki Kena Geser, Juga Ganti 7 Kapolda, Ini Nama-namanya

Sembuh 25 Orang, Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Bertambah 11 Orang

Saat tersangka meletakan paket berupa kipas angin di atas sepeda motornya, petugas langsung melakukan penangkapan.

 Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ketika kipas angin dibongkar ternyata didapati paketan sabu seberat 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 46,69 gram netto.

Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengaku masih menyimpan paket sabu di rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya kembali ditemukan belasan paket sabu siap edar.

Selain itu juga diamankan beberapa barang bukti terkait lainnya. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 14 paket dengan berat keseluruhan 90,14 gram netto.

Tersangka mengaku menerima paket itu atas perintah dari Abang. Tersangka juga bekerja sebagai kurir narkotik milik Abang sejak dua bulan lalu.

Semenjak bekerja sebagai kurir, tersangka mengatakan sudah beberapa kali menempel sabu dan ekstasi di sejumlah tempat di Denpasar dan Badung.

Tersangka diupah Rp 50 ribu untuk sekali tempel. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved