Berita Banyuwangi
Banyuwangi Terapkan Monev Ketat Protokol Kesehatan di Sektor Industri
Tidak hanya di sektor pariwisata, pemkab juga melakukan pemantauan di di sektor industri yang berada di kawasan industri perikanan Muncar
TRIBUN-BALI.COM, BANYUWANGI - Penerapan protokol kesehatan covid di setiap sektor terus menjadi atensi utama Gugus tugas penanganan covid-19 Banyuwangi.
Monitoring dan evaluasi terus dilakukan. Tidak hanya di sektor pariwisata, pemkab juga melakukan pemantauan di di sektor industri yang berada di kawasan industri perikanan Muncar.
“Kami terus berkeliling memantau dan mengevaluasi sejumlah sektor usaha, salah satunya industri di kawasan Muncar. Kemarin kami bersama tim turun langsung untuk memastikan protokol kesehatan benar-benar diterapkan oleh pabrik di sana,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Guntur Priambodo, Rabu (5/8/2020).
Guntur menjelaskan bahwa monev ketat ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus corona.
• Tjokorda Pemecutan Dukung GIRIASA, Golkar Bali Enggan Tanggapi
• Pasien Dipulangkan Paksa Usai Rapid Test Reaktif, Ketua DPRD Buleleng Minta Pemkab Evaluasi Izin RS
• Golkar Bali Kirim Surat ke DPP Minta Rekomendasi Bagi Diatmika-Muntra di Pilkada Badung
Apalagi saat ini kasus konfirmasi covid banyak terjadi dari klaster perkantoran yang juga menjadi perhatian gugus tugas.
“Kami tidak ingin sektor industri menjadi cluster penularan virus baru di daerah. Untuk itu evaluasi ketat kami lakukan untuk memastikan hal ini tidak terjadi,” imbuhnya.
Guntur melanjutkan, pantauan terhadap penerapan protokol kesehatan di sektor industri dilakukan di sejumlah perusahaan cold storage dan pengalengan ikan.
Hasilnya, kata dia, masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam lingkungan kerja terkait penerapan protokol kesehatan Covid 19.
“Setelah kami melihat langsung kondisi yang berlangsung di perusahaan-perusahaan di Muncar, sistem kerja para karyawan dan SOP yang dilakukan perusahaan masih ada hal yang perlu dievaluasi. Seperti pengaturan jarak aman antar pekerja,” ujar Guntur.
Atas kondisi tersebut, Gugus Tugas pun memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.
Tim memberi waktu selama satu minggu bagi pihak perusahaan untuk memenuhi rekomendasi tersebut.
Atau perusahaan akan mendapat surat peringatan pertama (SP 1) hingga evaluasi ijin usaha.
“Rekomendasi tersebut antara lain menerapkan physical distancing saat karyawan bekerja, membuat SOP (standar operasional prosedur) protokol kesehatan di perusahaan dan menyiapkan sarana prasarana," ungkapnya.
Tim gugus tugas juga mendorong pelaku usaha agar memperhatikan kondisi alat-alat kerja termasuk peralatan ibadah yang digunakan bersama-sama.
• Penutupan Apel Dansat Kodam IX/Udayana Hadirkan Motivator Aqua Dwipayana Hingga Ajik Krisna
• Akibat Kekurangan Guru dan Peserta Didik Minim Dalam Satu Sekolah, 12 SD di Tabanan Digabungkan
• Denfest Tahun 2020 Akan Digelar Melalui Virtual, Dilaksanakan Selama 3 Bulan
"Kami juga meminta agar alat-alat kerja harus steril, karena kita tidak pernah tahu dari mana penularan virus. Kemudian peralatan ibadah seperti sajadah dan mukena hendaknya dibawa personal," imbuh Guntur.