Berjualan di Badan Jalan di Denpasar, Didenda Rp. 200 Ribu

Rabu (5/8/2020) Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Bali.

Dok. Satpol PP Denpasar
Foto pelaksanaan sidang tipiring pelanggar Perda di Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Rabu (5/8/2020) Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Bali.

Dengan hakim Kony Hartanto dan panitera A.A. Kompiang Noprianta disidangkan seorang pelanggar Perda yang berjualan di badan jalan.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pelanggar yang bernama Rifai tersebut berjualan di badan jalan di Jl. Sugianyar Denpasar.

"Yang bersangkutan dikenakan denda sebesar Rp. 200.000 dengan subsider kurungan selama 2 hari," kata Sayoga.

Ini 3 Kesalahan Umum yang Kerap Dilakukan Investor Pemula, Apa Anda Melakukannya ?

Soal Panggilan Polda Bali, Gendo Suardana : Jika Tidak Ada Emergency Jerink Pasti Datang

Jalan-jalan di Pinggir Pantai Pabean Gianyar, Budi Tewas Usai Tersapu Ombak

Selain itu, Satpol PP Kota Denpasar juga tertibkan 5 orang pengamen dan pengasong di Jalan Tengku Umar, Denpasar, Bali.

Penertiban ini dilakukan karena mereka melanggar Perda No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Sayoga mengatakan, setelah ditertibkan pihaknya langsung mengantar anak-anak tersebut ke rumahnya masing masing.

Hasil penyelidikan yang dilakukan ternyata anak-anak tersebut telah beberapa kali diamankan Satpol PP Kota Denpasar, namun kesalahannya tetap di ulang.

Selain itu, ternyata anak-anak tersebut bukan warga asli Kota Denpasar, bahkan mereka menjadi pengamen dan pengasong karena dipaksa orangtuanya untuk menambah pendapatan.

Mengingat mereka masih dibawah umur untuk tindakan selanjutnya pihaknya bekerjasama dengan TP2TP2A (Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Denpasar untuk dikoordinasi dengan Yayasan Lentera Anak Bali.

Dengan demikian mereka akan mendapat pendidikan di Sekolah Pasar yang ada di Pasar Badung.

Sedangkan untuk anak yang mengamen pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar agar diberikan pembinaan.

"Kami selaku Satpol PP bertugas untuk menertibkan untuk tindakan selanjutnya kami serahkan ke TP2TP2A dan Dinas Sosial agar dikoordinasikan kepada keluarganya," kata Sayoga.

Menurut Sayoga, mereka masih anak-anak dan dibawah umur semestinya tugas mereka hanya belajar dan bermain.

Bukannya dipaksa untuk bekerja untuk menambah pendapatan.

Dengan demikian saat mengantar anak-anak tersebut ke rumahnya, pihaknya mengingatkan kepada orangtuanya agar tidak menyuruh mereka menjadi pengasong atau mengamen lagi.

"Dan kepada para pengamen jika mereka ditemukan lagi mengamen pihaknya tidak segan-segan untuk mengembalikan ke daerah asalnya," imbuh Sayoga. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved