Soal Panggilan Polda Bali, Gendo Suardana : Jika Tidak Ada Emergency Jerink Pasti Datang

Kuasa Hukum Jerink, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, sudah menerima surat pemanggilan Jerink yang kedua kalinya.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
istimewa
Personel Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerink 

TRIBUN-BALI.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, sudah mengirim surat panggilan kedua kepada I Gede Ari Astina alias Jerink untuk diminta datang ke Polda Bali, Kamis (6/8/2020) besok

Pemanggilan ini adalah tindak lanjut dari pelaporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan kasus ujaran kebencian yang melibatkan drummer Superman Is Dead (SID) ini. 

Kuasa Hukum Jerink, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, sudah menerima surat pemanggilan Jerink yang kedua kalinya.

Jerink SID Akan Dijemput Paksa Oleh Polda Bali Bila Mangkir Pada Panggilan Kedua

Apakah Jerink akan memenuhi panggilan Polda Bali besok (6/8/2020)?

Gendo mengaku jika tidak ada halangan atau hal yang emergency, maka Jerink dipastikan akan datang.

"Jadi pemanggilan pertama bukannya kami mangkir ya, tapi memang berhalangan karena ada hal yang emergency. Untuk pemanggilan besok, sepanjang tidak ada hal yang emergency Jerink pasti datang," ucap Gendo

Laporkan Jerink SID, IDI Bali Tak Terima Disebut Kacung WHO Hingga Ikatan Drakor Indonesia

Soal akan adanya pemanggilan paksa dari Polda Bali jika jerink tidak datang, Gendo menjelaskan, bahwa pemanggilan paksa sebetulnya baru bisa dilakukan setelah panggilan ketiga Jerink tidak hadir. 

"Ini kan baru pemanggilan kedua. Harusnya setelah panggilan ketiga baru ada penjemputan paksa. Saya tidak ingin berkonflik soal ini karena sudah diatur dalam undang-undang," kata Gendo

Gendo mengatakan, Jerink tidak hadir pada panggilan pertama bukan tanpa alasan.

Selain itu, lanjut Gendo, pada prinsipnya kliennya memang tidak ada niat untuk mempersulit, mangkir dan lain sebagainya.

Polda Bali Bisa Jemput Paksa

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, sudah mengirim surat panggilan kedua kepada Jerink untuk diminta datang ke Polda Bali, Kamis (6/8/2020) besok.

"Surat panggilan kedua sudah kami kirim Senin kemarin," kata Kombes Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi Rabu (5/8/2020)

Apabila Jerink SID kembali tidak memenuhi panggilan Polda Bali, Yuliar mengatakan, Polda Bali akan mengerahkan personel untuk menjemput paksa Jerink SID.

"Kalau tidak datang ya kami keluarkan surat perintah membawa saksi, ya kami jemput paksa," tegas Yuliar Kus Nugroho

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved