Terima Pekerjaan sebagai Pengantar Paket Ganja, Beni Dituntut 16 Tahun Penjara
Berdalih kepepet membutuhkan uang, Beni Vebriadi (23) nekat mengambil pekerjaan sebagai penerima ganja.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tak berselang lama terdakwa pun berangkat dengan mengajak temannya.
• Valentino Rossi Bidik Podium Ke-200 di MotoGP Republik Ceska 2020
• Update Covid-19 Bali - 38 Orang Sembuh, Persentase Kesembuhan 86,94 Persen, Positif 27 Orang
Sesampai di alamat yang dituju, terdakwa langsung menemui petugas jasa pengiriman itu.
Terdakwa mengaku dirinya lah yang menerima paket atas nama M Jeldri Pratama sembari menunjukan nomor resi pengiriman.
Paket diterima terdakwa, namun saat akan meninggalkan lokasi, petugas BNNP Bali yang telah melakukan pengintaian langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti tiga paket ganja seberat 3.092,3 gram.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti digelandang menuju kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)