Terima Pekerjaan sebagai Pengantar Paket Ganja, Beni Dituntut 16 Tahun Penjara

Berdalih kepepet membutuhkan uang, Beni Vebriadi (23) nekat mengambil pekerjaan sebagai penerima ganja.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Beni saat menjalani sidang tuntutan secara virtual. Oleh jaksa, ia dituntut 16 tahun karena diduga menjadi perantara ganjar seberat 3 Kg. 

Tak berselang lama terdakwa pun berangkat dengan mengajak temannya.

Valentino Rossi Bidik Podium Ke-200 di MotoGP Republik Ceska 2020

Update Covid-19 Bali - 38 Orang Sembuh, Persentase Kesembuhan 86,94 Persen, Positif 27 Orang

Sesampai di alamat yang dituju, terdakwa langsung menemui petugas jasa pengiriman itu.

Terdakwa mengaku dirinya lah yang menerima paket atas nama M Jeldri Pratama sembari menunjukan nomor resi pengiriman.

Paket diterima terdakwa, namun saat akan meninggalkan lokasi, petugas BNNP Bali yang telah melakukan pengintaian langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti tiga paket ganja seberat 3.092,3 gram.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti digelandang menuju kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved