Terima Pekerjaan sebagai Pengantar Paket Ganja, Beni Dituntut 16 Tahun Penjara
Berdalih kepepet membutuhkan uang, Beni Vebriadi (23) nekat mengambil pekerjaan sebagai penerima ganja.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berdalih kepepet membutuhkan uang, Beni Vebriadi (23) nekat mengambil pekerjaan sebagai penerima ganja.
Kini ia pun harus meratapi nasibnya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 16 tahun penjara.
Ini disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutannya di sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/8/2020).
Diketahui, Beni ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali.
Dari tangannya diperoleh barang bukti ganja seberat 3.092,3 gram atau 3 Kilogram (Kg).
Jaksa Chandra Andhika Nugraha dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa kelahiran Padang, Sumatera Barat, 19 Nopember 1996 ini tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya 3.092,3 gram.
• Berawal Ajakan Jalan-Jalan, Ayah Cabuli Anak Tiri Saat Sang Ibu Tertidur Pulas
• Stadion Dipta Bali Bersolek Sambut Piala Dunia U20 2021, Koster Jamin Sesuai Standar FIFA
• Kronologi Ketua KPU Gianyar Terpapar Covid-19: Awalnya Periksa DB, Diswab Hasilnya Positif
Sebagaimana dakwaan primair, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beni Vebriadi dengan pidana penjara selama 16 tahun dipotong selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 5 miliar subsidair enam bulan penjara," tegas Jaksa Andhika di sidang dengan majelis hakim pimpinan Hakim Kony Hartanto.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan menanggapi dengan mengajukan pembelaan tertulis.
"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," pinta Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum.
Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya, Senin 16 Maret 2020, terdakwa menghubungi Mec (DPO) untuk meminta pekerjaan karena sedang membutuhkan uang.
• Kronologi Penangkapan Buron Narkoba oleh BNNK Berakhir Amukan Massa Hingga Mobil Petugas Digulingkan
• Big Match Liga Champions Man City vs Real Madrid Sabtu Dini Hari: Pembuktian Eden Hazard
• Manipulasi Saham, Kris Wiluan, Eks Orang Terkaya di Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara di Singapura
Kemudian Mec menawarkan ke terdakwa pekerjaan menerima paket kiriman berisi ganja untuk selanjutkan diantarkan lagi ke suatu tempat sesuai perintah Mec.
Terdakwa pun menerima pekerjaan itu, dan dua hari kemudian Mec menelpon terdakwa agar bersiap-siap, karena tiga paket ganja dengan berat total 3.092,3 gram akan segera datang.
Jika berhasil mengambil ganja tersebut, terdakwa dijanjikan upah uang Rp 500 ribu oleh Mec.
Keesokan harinya terdakwa dihubungi oleh pihak jasa pengiriman barang bahwa akan mengirim paket berisi ganja itu ke alamat yang telah disepakati oleh terdakwa dan Mec, yakni di Jalan Raya Legian, Kuta, Badung.