Diperiksa Hingga Dini Hari, Polisi Tahan Anita Kolopaking Agar Tak Melarikan Diri & Hilangkan Bukti
Penahanan itu dilakukan setelah Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
TRIBUN-BALI.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan, Anita Dewi Kolopaking (ADK), kuasa hukum Djoko Tjandra, telah ditahan Bareskrim Polri.
Penahanan itu dilakukan setelah Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
ADK ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurut Awi, aparat Bareskrim Polri mempunyai alasan mengapa menahan Anita Kolopaking.
• Terjadi Kecelakaan di Denpasar Barat, Korban Lemas dan Alami Pendarahan di Hidung
• Produksi Masker Lukis, Dayu Harmaita Raup Omzet Rp 75 Juta per Bulan
• Kepala Intelijen AS Sebut China, Rusia, dan Iran Berusaha Pengaruhi Pilpres AS 2020
Dia menegaskan, penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri."
"Agar tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020).
Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ditahan Bareskrim Polri, usai menjalani pemeriksaan secara maraton selama sekitar 18 jam, di Mabes Polri sejak Jumat (7/8/2020) pagi sampai Sabtu (8/8/2020) dini hari.
Anita Kolopaking dicecar 55 pertanyaan dalam pemeriksaan yang rampung pada Sabtu (8/8/2020) pukul 04.00 dini hari.
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Anita Kolopaking yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ditahan di Rutan Mabes Polri selama 20 hari ke depan sejak Sabtu (8/8/2020).
"Pemeriksaan tersangka ADK sampai jam 4 dini hari tadi Sabtu."
"Ia dicecar 55 pertanyaan."
"Jadi sejak Sabtu tanggal 8 Agustus 2020 selama 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditahan, di Rutan Bareskrim Polri,” terang Awi.
Sosok Kunci
• Lesu hingga Sakit Kepala, Berikut Tanda-Tanda Tubuh Kekurangan Cairan
• Terjadi Kecelakaan di Denpasar Barat, Korban Lemas dan Alami Pendarahan di Hidung
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Anita Kolopaking merupakan kunci kasus pelarian Djoko Tjandra selama di Indonesia.
Ia juga diduga menjadi perantara dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu oleh Brigjen Prasetijo Utomo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pengacara-buronan-bank-bali-djoko-tjandra-anita-kolopaking-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)