Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Guna Mendukung Program Pemerintah Tangani Covid-19, BSN Tetapkan 28 SNI, Salah Satunya Terkait APD

Untuk itu, diperlukan Alat Perlindungan Diri (APD) khusus bagi tenaga medis yang merawat pasien dengan gejala Covid-19.

Tayang:
Penulis: Karsiani Putri | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito 

Selain itu, prinsip dasar agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice , yakni terbuka, transparan, konsensus dan tidak memihak, efektif dan relevan sesuai kebutuhan pasar, koheren, serta development dimension atau berdimensi pembangunan.

Oleh karenanya, kata Wahyu, penetapan SNI dilakukan setelah melalui tahapan perumusan SNI, dari penyusunan konsep, rapat teknis, rapat konsensus, jajak pendapat, pembahasan rancangan SNI berdasar jajak pendapat sampai penyempurnaan rancangan SNI.

"Penyusunan SNI melibatkan konseptor, komtek, pemangku kepentingan, bahkan bila diperlukan juga melibatkan tenaga pengendali mutu SNI," jelas Wahyu Purbowasito.

SNI yang ditetapkan oleh BSN, berlaku secara sukarela.

Namun, apabila diperlukan, pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait dapat memberlakukan SNI secara wajib.

Berdasarkan data, hingga bulan Mei 2020, sampai saat ini BSN telah merumuskan 13.125 SNI dimana 10.865 SNI merupakan SNI yang masih aktif digunakan.

Dari jumlah tersebut, SNI yang telah diwajibkan per Juli 2020 sebanyak 235 SNI.

Dengan ditetapkan SNI terkait Covid-19 oleh BSN, tentunya SNI tersebut diharapkan segera diterapkan oleh pemangku kepentingan terutama industri di bidang alat kesehatan, termasuk APD.

Penggunaan produk yang terjamin kualitas dan standarnya, tentu akan memberikan rasa aman dan nyaman yang lebih bagi penggunanya.

Wahyu Purbowasito menuturkan bahwa  semua pihak  berharap agar para tenaga medis selalu terlindungi dari tertularnya virus berbahaya tersebut agar mereka dapat terus menjalankan tugas mulia, menyembuhkan pasien dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Adapun  28 SNI yang telah ditetapkan BSN terkait Covid-19, yakni pertama,  SNI EN 14683:2019+AC:2019 Masker medis - Persyaratan dan metode uji, lalu kedua, SNI EN 149:2001+A1:2009 Alat pelindung pernafasan – Masker berfilter untuk perlindungan terhadap partikel -persyaratan, pengujian, penandaan, kemudian ketiga,  SNI EN 166:2001 Pelindung mata personal- Spesifikasi dan keempat, SNI EN 455-1:2000 Sarung tangan medis sekali pakai - Bagian 1: Persyaratan dan pengujian bebas lubang.

Lalu kelima,  SNI EN 455-2:2015 Sarung tangan medis sekali pakai - Bagian 2: Persyaratan dan pengujian sifat fisik, keenam SNI EN 455-3:2015 Sarung tangan medis sekali pakai – Bagian 3: Persyaratan dan pengujian untuk evaluasi biologis, ketujuh  SNI EN 455-4:2009 Sarung tangan medis sekali pakai - Bagian 4: Persyaratan dan pengujian penentuan masa kedaluwarsa dan kedelapan adalah SNI ISO 374-1:2016 Sarung tangan pelindung terhadap bahan kimia berbahaya dan mikroorganisme – Bagian 1: Terminologi dan persyaratan kinerja terhadap risiko bahan kimia.

Dilanjutkan dengan nomor sembilan yakni, SNI ISO 374-2:2019 Sarung tangan pelindung terhadap bahan kimia berbahaya dan mikroorganisme – Bagian 2: Penentuan ketahanan terhadap penetrasi, lalu nomor sepuluh adalah SNI ISO 374-4:2019 Sarung tangan pelindung terhadap bahan kimia berbahaya dan mikroorganisme – Bagian 4: Penentuan ketahanan terhadap degradasi oleh bahan kimia, dilanjutkan dengan nomor 11, yaitu SNI ISO 374-5:2016 Sarung tangan pelindung terhadap bahan kimia berbahaya dan mikroorganisme – Bagian 5: Terminologi dan persyaratan kinerja terhadap risiko dari mikroorganisme.

Lalu nomor 12 adalah SNI EN 13795-1:2019 Pakaian dan kain bedah – Persyaratan dan metode uji – Bagian 1: Kain dan gaun bedah, kemudian nomor 13 yakni SNI EN 13795-2:2019 Pakaian dan kain bedah – Persyaratan dan metode uji – Bagian 2: Baju ruang steril, dilanjutkan dengan urutan ke 14, yaitu  SNI EN 14126:2003 Pakaian pelindung – Persyaratan kinerja dan metode uji terhadap agen infeksius dan nomor 15, yakni SNI ISO 19223:2019 Ventilator paru dan perlengkapannya - Kosakata dan semantik.

Dilanjutkan dengan nomor 16, yaitu SNI ISO 17510:2015 Alat kesehatan - Terapi pernapasan sleep apnoea - masker dan perlengkapannya, lalu nomor 17 adalah  SNI ISO 18082:2014 Peralatan anestesi dan pernapasan - Dimensi non interchangeable screwthreaded (NIST) konektor tekanan rendah untuk gas medis, kemudian nomor 18 dengan  SNI ISO 18562-1:2017 Evaluasi biokompatibilitas saluran gas pernapasan pada penerapan pelayanan kesehatan - Bagian 1: Evaluasi dan pengujian dalam proses manajemen risiko, nomor 19 adalah SNI ISO 18562-2:2017 Evaluasi biokompatibilitas saluran gas pernapasan pada penerapan pelayanan kesehatan -. Bagian 2: Uji emisi partikulat dan nomor 20 adalah  SNI ISO 18562-3:2017 Evaluasi biokompatibilitas saluran gas pemapasan pada penerapan pelayanan kesehatan - Bagian 3: Uji emisi senyawa organik yang mudah menguap (uolatile organic compounds/VOC).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved